Kerja Sama dengan Peneliti, Kementan Catat Royalti Rp 14,7 M

Kerja Sama dengan Peneliti, Kementan Catat Royalti Rp 14,7 M

Robi Setiawan - detikFinance
Jumat, 10 Agu 2018 21:40 WIB
Foto: Kementan
Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) telah bekerja sama alih teknologi secara komersial (lisensi) dengan para pelaku usaha atau industri. Kerja sama ini guna mempercepat pemanfaatan invensi yang telah dihasilkan oleh para peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementan.

Kementan mengklaim sampai tahun 2017 sebanyak 103 invensi Balitbangtan sudah dilisensi oleh 93 mitra swasta dan BUMN. Selain itu, selama tiga tahun royalti yang dihasilkan pun sudah mencapai Rp 14,7 miliar.

"Royalti tersebut diperoleh dari lisensi alat dan mesin pertanian, varietas padi dan jagung, serta pupuk hayati. Kami di Balitbangtan memiliki prinsip bahwa inovasi teknologi yang dihasilkan harus dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat," kata Kepala Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian (BPATP), Retno Sri Hartati dalam keterangan tertulis, Jumat (10/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Inventor dan Pengelola Kekayaan Intelektual dalam Penyusunan dan Pengelolaan Kekayaan Intektual di IPB ICC Bogor yang diselenggarakan pada 7-10 Agustus 2018.

Bimbingan teknis tersebut digelar dengan tema "Percepatan Invensi Pertanian Bernilai Kekayaan Intelektual menuju Inovasi". Hal tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong para peneliti untuk mematenkan temuan mereka.

Balitbangtan terus mendorong kerja sama lisensi antara peneliti dengan pihak swasta/BUMN. Upaya ini dilakukan agar teknologi yang dikembangkan oleh para peneliti dapat mengikuti kebutuhan pasar.

"Dengan menggiatkan upaya komersialisasi ini, berarti kita juga turut mendorong penyebarluasan teknologi yang sudah dikembangkan oleh para peneliti kita," tuturnya.



Berdasarkan catatan yang dimiliki Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Asasi Manusia pada tahun ini, Balitbangtan Kementan tercatat sebagai lembaga penelitian penghasil paten granted terbanyak. Hingga Juni tahun ini, Balitbantan melalui BPATP telah mendaftarkan sebanyak 335 paten dan 153 di antaranya paten granted.

Selain itu, Balitbangtan juga telah menghasilkan lebih dari 500 varietas didaftarkan, dan 108 varietas unggul tanaman di antaranya yang telah diajukan untuk dilindungi. 64 varietas di antaranya telah memiliki sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

Lebih lanjut, Retno juga menjelaskan bahwa Kementan sangat memerhatikan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Menurutnya Perlindungan HKI merupakan menjadi isu yang sangat penting dan strategis karena sangat berkaitan dengan perdagangan global.

"Sejarah sudah membuktikan bahwa banyak sekali bisnis yang tumbuh dan meraup keuntungan yang sangat besar, karena mereka mampu memanfaatkan kekuatan invensinya. Satu perusahaan dapat memiliki puluhan bahkan ratusan paten sehingga mereka dapat menciptakan produk-produk yang revolusioner dan menjadi perusahaan teknologi terkemuka di dunia," paparnya.


(mul/ega)

Hide Ads