Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan aturan penghapusan pajak deposito untuk DHE sudah sangat menarik.
"Perbankannya yang harus sosialisasikan, eksportir taruh deposito dengan skema ini berhak menggunakan," kata Robert di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.10/2016. Bagi DHE yang disimpan dalam jangka waktu tertentu akan mendapat potongan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito.
Jika DHE dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) disimpan selama 1 bulan mendapat potongan 10%, untuk 3 bulan mendapat potongan 7,5%, untuk 6 bulan mendapat potongan 2,5%, sedangkan di atas 6 bulan mendapat potongan 0%.
Untuk DHE dalam bentuk rupiah, maka potongan pajak PPh atas bunga depositonya sebesar 7,5% untuk jangka 1 bulan, 5% untuk jangka 3 bulan, dan 0% untuk 6 bulan atau lebih.
"Sudah menarik banget itu," kata Robert.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengungkapkan kebijakan yang sudah diterapkan sejak 28 Desember 2015 ini tidak berjalan mulus.
Pemerintah belum mengetahui dana deposito tersebut benar-benar berasal dari DHE atau bukan.
Saksikan juga video ' Saat Menteri Pariwisata Samakan Indonesia dengan Penjual Pulsa ':
(hek/ara)