Industri Tak Wajib Serap Susu Lokal, Nasib Peternak?

Industri Tak Wajib Serap Susu Lokal, Nasib Peternak?

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Selasa, 14 Agu 2018 17:31 WIB
Peternak sapi perah/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah mengubah aturan yang mewajibkan industri membeli susu dari peternak lokal. Bagaimana nasib peternak lokal setelah aturan tersebut berlaku?

Menurut Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia, Agus Warsito dampak perubahan aturan membuat bisnis susu sapi perah makin terancam.

Pasalnya, dengan tidak adanya kewajiban tersebut harga susu sapi diperkirakan akan jatuh, namun hal itu baru berdampak pada empat hingga lima bulan ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Hari ini belum terasa dampaknya, saya proyeksi dampak ke depan luar biasa, ya empat sampai lima bulan ke depan akan kelihatan. Harga bisa jatuh tapi belum dihitung berapa karena industri bisa memainkan harga," kata dia kepada detikFinance, Selasa (14/8/2018).

Apalagi, ditambah harga susu saat ini masih dinilai kurang karena belum menutupi biaya produksi sebesar Rp 6.500 per liter.

"Harga yang kami terima saat ini Rp 5.300 per liter. Tapi itu belum menutupi biaya produksi yang kalau dihitung itu harganya sampai Rp 6.500 per liter minimal. Jadi ini jelas mengancam," tegasnya.


Sebagai informasi pemerintah mengubah aturan kewajiban pembelian susu sapi untuk industri. Aturan itu adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 yang diubah menjadi Permentan Nomor 30 Tahun 2018 dan Permentan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pembelian Susu.

Dalam Permentan Nomor 30 pembelian susu sapi tidak menggunakan kata-kata 'wajib' seperti dalam Permentan Nomor 26. Kemudian dalam Permentan Nomor 33 tidak ada lagi sanksi bagi importir yang tidak membeli susu sapi lokal. (hns/hns)

Hide Ads