"Pemerintah menetapkan harga pembelian gula oleh Bulog sebesar Rp 9.700/kilogram (kg). Namun, harga gula di pasaran saat ini justru di bawah Rp 9.700/kg karena di pasaran juga beredar gula berbahan raw sugar yang diproduksi PG (pabrik gula) swasta. Makanya kami minta pemerintah membatasi atau sekaligus melarang impor raw sugar itu," kata Koordinator APTRI Jawa Timur, A Mawardi, Selasa (14/8/2018).
Sikap APTRI tersebut, kata Mawardi, berdasarkan hasil rapat bersama pengurus APTRI 16 daerah, di PG Kedawung, Pasuruan. Ke-16 APTRI tersebut merupakan mitra dari PTPN XI yang membawahi sebanyak 16 PG di Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mawardi penggunaan raw sugar oleh PG swasta mematikan PG-PG plat merah (BUMN) di bawah naungan PTPN XI. Selain itu, dengan tak berdayanya PG milik pemerintah, otomatis akan mematikan para petani tebu.
"Paling tidak pemerintah melarang impor raw sugar hingga selesai masa giling dari PG-PG BUMN di bawah PTPN. Sehingga gula milik petani yang diproduksi PG-PG tersebut bisa terserap di pasaran. Selain itu dengan larangan ini, akan membuat situasi pasar tidak kacau," imbuh Mawardi.
Pemerintah telah menetapkan bahwa HPP (Harga Pokok Produksi) sebesar Rp 9.100/kg dan harga pembelian sebesar Rp 9.700/kg serta HET (Harga Eceran tertinggi) sebesar Rp 12.500/kg. Dengan penetapan itu, menggunakan bahan baku raw sugar yang dimpor membuat biaya produksi jauh lebih murah.
Saksikan juga video ' Ketergantungan Impor Bisa Bikin Indonesia Tertinggal dari Vietnam ':
(ara/ara)