Wakli Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida menjelaskan, pertama OJK akan mengeluarkan peraturan terkait inovasi keuangan digital (IKD). Ada beberapa hal yang akan diatur, salah satunya proses perizinan.
"Mekanisme pencatatan dan pendaftaran fintech ada 3 tahapan, yakni pencatatan ke OJK, lalu ada proses regulatory sandbox terakhir pendaftaran dan perizinan," tutur di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (15/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses regulatory sandbox sendiri merupakan proses untuk menguji sistem yang dimiliki oleh fintech. Dalam proses ini akan menghasilkan rekomendasi kepada OJK, diberi kesempatan untuk memperbaiki sistemnya atau dianggap tidak bisa lanjut dalam proses perizinan.
"Setelah regulatory sandbox baru tahap pendaftaran," tambahnya.
POJK IKD juga akan mengharuskan fintech memiliki sistem yang melindungi data nasabahnya. Fintech yang mendaftar juga diwajibkan untuk melakukan literasi dan inklusi keuangan.
"Ada juga aturan mengenai money loundring. IKD harus memenuhi ketentuan money loundring," kata Nurhaida.
OJK juga akan meluncurkan fintech center pada 30 Agustus 2018. Tujuannya agar membangun ekosistem fintech.
"Fintech center ini akan menjadi ajang diskusi antar stakeholder dan fintech. Yang terpenting menjadi pusat knowledge bagi ekonomi digital," tambahnya.
Saksikan juga video ' Belajar Teknologi-Finansial di Indonesia Fintech Fair 2018 ':
(dna/dna)