"Iya (berlaku 1 Januari 2019), kan sesuai tahun anggaran 2019," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Baca juga: Hore, Tahun Depan Gaji PNS Naik 5% |
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, juga memastikan kenaikan gaji tersebut mulai berlaku 1 Januari 2019. Aturan kenaikan gaji tersebut akan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ditjen Anggaran, Kunta Wibawa Dasa Nugraha juga mengatakan, harusnya mulai 1 Januari sudah berlaku. Pasalnya selambat lambatnya 30 Oktober harus sudah disepakati pemerintah bersama DPR.
"Tanggal 30 Oktober kan harus disepakati. Tapi kebijakannya bisa saja DPR kan nanti saya nggak tahu kan pembahasannya seperti apa. Nanti lihat saja dinamika di DPR," ujar Kunta.
"Kalau UU APBN kan harus seperti itu, disahkan atau tidak disahkan 30 Oktober sudah harus (selesai)," sambungnya.
Kenaikan gaji PNS rata rata 5% ini telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato tahunan nota keuangan tahun anggaran 2019 di Gedung Senayan DPR, hari ini. Namun Kunta mengatakan sebelum nota keuangan sudah dibicarakan secara garis besar dengan DPR.
"Kalau dengan DPR kan kita sebelum ke nota keuangan ada namanya pembicaraan pendahuluan, bulan Mei kemarin. Itu pokok pokok kebijakan fiskal. Semua kita diskusikan di sana," tambahnya. (hns/hns)