Saat membacakan pidato tahunan nota keuangan 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyebut bahwa gaji pokok PNS dan pensiunan naik rata-rata sebesar 5%.
Keberpihakan pemerintah terhadap PNS juga sudah dimulai dari tahun ke tahun. Seperti pada tahun ini para abdi negara mendapatkan tunjangan hari raya (THR) yang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begini informasi selengkapnya:
Gaji PNS Naik 5%
Foto: Muhammad Ridho
|
"Pada tahun 2019 pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiunan pokok bagi aparatur negara, serta pensiunan sebesar rata-rata 5%," kata Jokowi.
Alasan kenaikkan gaji pokok PNS dan pensiunan sebesar 5%, kata Jokowi merupakan langkah lanjutan pemerintah dalam percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L).
Orang nomor satu di Indonesia ini mengungkapkan kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan juga agar layanan publik semakin lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutup dia.
Alasan Gaji PNS Naik
Foto: Muhammad Ridho
|
Pemerintah menaikkan gaji PNS menilai karena sekitar 3 tahun belum naik, dan sekaligus menjaga daya beli.
"Karena sudah lama kita nggak naik ya. Intinya kan sudah sejak 2014 atau 2015 itu kan tidak naik. Nah ini untuk menjaga daya beli pegawai negeri ya, naik 5% rencananya kan gitu," kata Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ditjen Anggaran, Kunta Wibawa Dasa Nugraha kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Rencana pemerintah sebagaimana arahan Jokowi ini, akan dibahas lebih lanjut bersama dengan DPR.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan, secara berkala, kementeriannya memang mengirimkan penilaian ke Kemenkeu. Penilaian ini mengenai analisis terhadap kesejahteraan ASN dan sebagainya.
"Itu spektrumnya luas, menyangkut misalnya gimana meningkatkan motivasi ASN, meningkatkan kesejahteraannya, supaya meningkatkan juga integritas, moralitas, dan lain sebagainya," ujarnya.
Berlaku Mulai 1 Januari 2019
Foto: Grandyos Zafna
|
"Iya (berlaku 1 Januari 2019), kan sesuai tahun anggaran 2019," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, juga memastikan kenaikan gaji tersebut mulai berlaku 1 Januari 2019. Aturan kenaikan gaji tersebut akan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Tentunya nanti ada pp nya. tapi itu berlaku sejak januari 2019. tapi bisa saja regulasinyalan sambil jalan. kalau pun telat bulan 1 bulan 2 tapi kenaikan perhitungannya berlaku sejak januari mudah mudahan," kata Askolani usai konferensi pers tentang RAPBN 2019 di JCC, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
PNS juga Dapat THR dan Gaji ke-13
Foto: Nadia Permatasari/Tim infografis
|
"Tahun depan masih sama ada THR dan gaji ke 13 juga. Nanti di dalamnya termasuk tunjangan-tunjangan," tuturnya dalam acara konfrensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2019 di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Sri Mulyani juga memastikan, pemerintah akan memasukan komponen dana untuk THR dan gaji ke 13 PNS dalam dana alokasi umum (DAU) ke daerah yang tahun depan ditetapkan sebesar Rp 414,9 triliun. Angka itu lebih besar dari tahun ini Rp 401,5 triliun.
Sementara untuk kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5%, dimaksudkan untuk menyesuaikan pemasukan para PNS yang sejak 2015 tidak mendapatkan kenaikan gaji.
Sri Mulyani Siapkan Rp 6 T
Foto: Dok. Didiet Maulana/Svarna by IKAT Indonesia
|
"Alokasi kalau nggak salah sekitar Rp 5-6 triliun dari pemerintah pusat. Soalnya yang daerah kan masuk APBD dan APBD itu dari DAU. Plus pensiun itu biasanya tanggung jawab pusat," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Pemerintah juga akan memasukkan komponen dana untuk THR dan gaji ke 13 PNS dalam dana alokasi umum (DAU) ke daerah yang tahun depan ditetapkan sebesar Rp 414,9 triliun yang bersifat final. Angka itu lebih besar dari tahun ini Rp 401,5 triliun.
Untuk kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5%, dimaksudkan untuk menyesuaikan pemasukan para PNS yang sejak 2015 tidak mendapatkan kenaikan gaji.