-
Untuk mendorong penyaluran kredit kendaraan baik mobil dan motor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan peraturan terkait uang muka kredit.
Rencananya, uang muka kredit yang selama ini wajib dibayarkan di kisaran 5% -25% bisa dikurangi hingga 0%. Penyaluran kredit tanpa DP ini disebut memiliki risiko yang tinggi, pasalnya untuk kredit kendaraan memang harus memiliki jaminan di awal berupa uang muka.
Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK M Ihsanudin menjelaskan aturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit kendaraan melalui leasing di Indonesia.
"Tujuannya untuk mendorong penjualan. Tapi kami juga akan memberlakukan persyaratan untuk perusahaan jika ingin menerapkan kebijakan ini," kata Ihsanudin saat dihubungi detikFinance.
Menurut dia, perusahaan multifinance harus memiliki rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) yang sehat yakni di bawah 1%. Kemudian, perusahaan juga harus memiliki risk management yang baik untuk penerapan kebijakan ini.
Ihsan mengungkapkan, aturan ini akan berlaku sunnah untuk perusahaan, jadi OJK tidak mewajibkan atau memaksa multifinance.
"Aturannya sunnah, tapi OJK memberikan aturan kebebasan uang muka maksimal 0%, tapi NPF nya harus kecil di bawah 1%, perusahaan bisa menyesuaikan dengan risiko masing-masing," jelas dia.
Untuk implementasi ini, OJK akan menerbitkan peraturan baru yang berisi detail pertimbangan dan penjelasan aturan. "POJK baru akan terbit," imbuhnya.
OJK sebelumnya sudah memiliki Surat Edaran OJK No.47/SEOJK.05/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan baik syariah dan konvensional.
Dari surat tersebut aturan uang muka berkisar dari 5% -25%. Seluruhnya tergantung dari kesehatan perusahaan.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan multifinance menyambut baik relaksasi kebijakan dari regulator tersebut.
"Multifinance menyambut positif setiap kebijakan relaksasi untuk pertumbuhan dan semoga bisa membuat pertumbuhan industri lebih baik dan sehat," kata Suwandi saat dihubungi detikFinance.
Dia mengungkapkan, perusahaan pembiayaan yang ingin memberikan DP 0% harus memiliki tingkat kesehatan yang baik. Yakni rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) di bawah 1%.
Relaksasi aturan uang muka kredit motor dan mobil ini bertujuan untuk menggairahkan industri pembiayaan kendaraan multifinance. Kebijakan juga akan berlaku untuk perusahaan pembiayaan konvensional dan syariah.
OJK sebelumnya sudah memiliki Surat Edaran OJK No.47/SEOJK.05/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan baik syariah dan konvensional. Dari surat tersebut aturan uang muka berkisar dari 5% -25%. Seluruhnya tergantung dari kesehatan perusahaan.
perusahaan pembiayaan mengaku masih pikir-pikir dengan aturan ini. Pasalnya penyaluran kredit kendaraan tanpa DP dibayangi dengan risiko kredit bermasalah hingga kredit macet.
Direktur utama Wahana Ottomitra Multifinance (WOM) Djaja Sutandar menjelaskan aturan terkait DP 0% untuk kredit kendaraan memang bagus untuk industri pembiayaan.
Namun untuk memberikan uang muka 0% perusahaan harus kembali ke risk appetite nya masing-masing.
"Menurut saya memang akan membantu industri, tapi tidak besar karena DP 0% risikonya jadi tinggi. Kami masih pertimbangkan penerapannya," ujar Djaja saat dihubungi detikFinance.
Senada dengan Djaja, Direktur Utama PT BCA Finance yang fokus menyalurkan kredit mobil, Roni Haslim mengungkapkan perseroan tak akan menerapkan aturan tersebut.
Hal ini karena penyaluran kredit mobil memiliki risiko yang sangat tinggi. "Walaupun aturannya sudah membolehkan (tanpa DP), kami tidak akan menerapkan DP 0%, karena risikonya tinggi dan sudah lazim kalau orang mau kredit mobil harus ada uang mukanya," ujar dia.
Memang, OJK tidak mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk menerapkan aturan uang muka ini. Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK M Ihsanudin menjelaskan bagi perusahaan yang ingin mengimplementasikan aturan ini harus memiliki rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) yang rendah, yakni di bawah 1%. Untuk mengakomodir aturan ini, OJK akan segera menerbitkan POJK baru.