Meski begitu, pemerintah saat ini sebenarnya juga telah melakukan pembayaran cicilan utang. Total utang jatuh tempo dari 2014 hingga 2018 yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp 1.628 triliun yang terdiri dari pinjaman dan surat berharga negara (SBN).
Lalu bisakah utang pemerintah itu dibayar lunas tanpa tersisa?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah itu cuma bisa melakukan 2 hal, tarik pajak dan tarik utang," katanya kepada detikFinance, Selasa (21/8/2018).
Pemerintah mungkin bisa mencicil pembayaran utang tanpa perlu mencari utang lainnya. Asalkan ada pemasukan yang bisa menutupi kebutuhan anggaran.
Selama ini pemasukan pemerintah yang menjadi andalan adalah pajak. Sayanya penerimaan pajak saat ini masih jauh dari kata maksimal.
"Jadi enggak akan bisa lunas kalau penerimaan pajaknya belum bagus. Karena yang bisa menutupi hanya dari situ," tambahnya.
Lana menjelaskan, dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN) saja seharusnya negara punya pemasukan sekitar Rp 1.400 triliun.
"Begini, seluruh transaksi baik itu di restoran, supermarket dan sebagainya itu PDB. Sementara PDB kita Rp 14.000 triliun. PPN itu 10%, jadi jika dari PPN saja bisa dapat Rp 1.400 triliun," terangnya.
Namun kenyataannya, penerimaan PPN pada tahun 2017 misalnya hanya sebesar Rp 478,4 triliun. Itu artinya kesadaran pembayaran PPN dari pelaku usaha masih sangat kecil.
Dari sisi kesadaran pajak secara keseluruhan juga masih sangat rendah. Tahun ini saja pemerintah menargetkan rasio pajak terhadap PDB hanya 11,6%.
"Gini NPWP kita ada sekitar 28 juta. Lalu yang menyerahkan SPT hanya 9-10 juta, yang mengaku kurang bayar hanya 1 juta. Sisanya kemana? nihil," terangnya.