Menurut Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, usulan tersebut tidak bisa langsung disepakati karena memicu peredaran rokok ilegal. Yang jelas, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sedang menghitung kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar tidak memberikan efek para peredaran rokok ilegal, Heru mengatakan pembahasan kenaikan tarif CHT akan mengaku pada lima faktor tersebut ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. DJBC tidak bisa hanya menyetujui usulan dari satu sisi seperti yang diajukan oleh sektor perlindungan sosial.
"Itu hal-hal yang menjadi referensi. Berapa besaran tarif, secara historis akan memperhatikan 5 faktor, plus growth dan inflasi, itu menjadi referensi," tutur Heru.
(hek/hns)