Bea Cukai: Rokok Rp 70.000/Pak akan Tingkatkan Produk Ilegal

Bea Cukai: Rokok Rp 70.000/Pak akan Tingkatkan Produk Ilegal

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 23 Agu 2018 16:41 WIB
Foto: Rokok Palsu (Vino-detikcom)
Jakarta - Beberapa pihak mengusulkan harga rokok dinaikkan hingga Rp 70.000 per bungkus. Tujuannya untuk membatasi konsumsi rokok.

Menurut Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, usulan tersebut tidak bisa langsung disepakati karena memicu peredaran rokok ilegal. Yang jelas, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sedang menghitung kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Heru menjelaskan kenaikan tarif CHT memperhatikan lima aspek, yaitu perlindungan kesehatan, perlindungan industri, perlindungan petani tembakau, aspek penerimaan, dan aspek pengawasan atau pengendalian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang concern kesehatan ingin naik setinggi-tingginya, ada yang bilang Rp 70.000 per pack, dengan harga seperti itu akan meningkatkan peredaran rokok ilegal, karena prinsip suplai demand ini akan terjadi efek," kata Heru di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Kamis (23/8/2018).


Agar tidak memberikan efek para peredaran rokok ilegal, Heru mengatakan pembahasan kenaikan tarif CHT akan mengaku pada lima faktor tersebut ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. DJBC tidak bisa hanya menyetujui usulan dari satu sisi seperti yang diajukan oleh sektor perlindungan sosial.

"Itu hal-hal yang menjadi referensi. Berapa besaran tarif, secara historis akan memperhatikan 5 faktor, plus growth dan inflasi, itu menjadi referensi," tutur Heru.




(hek/hns)

Hide Ads