Pengamat transportasi publik Djoko Setijowarno menjelaskan hal ini bisa membuat makin banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi.
"Akan ada pemborosan BBM, apakah sudah dihitung tingkat emisi udaranya?" kata Djoko saat dihubungi detikFinance, Kamis (23/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan wacana kebijakan ini tentu tak sejalan dengan rencana pemerintah yang menargetkan masyarakat bisa menggunakan angkutan umum.
Tahun depan, 40% masyarakat ditargetkan beralih ke angkutan umum. Kemudian pada 2029 target ditingkatkan menjadi 60%.
"Kebijakan ini sangat tidak mendukung angkutan umum. Apalagi di Jabodetabek sudah ada Rencana Induk Transportasi Jabodetabek yg mentargetkan 40% beralih ke angkutan umum tahun 2019," ujarnya.
Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK M Ihsanudin menjelaskan aturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit kendaraan melalui leasing di Indonesia.
OJK sebelumnya sudah memiliki Surat Edaran OJK No.47/SEOJK.05/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan baik syariah dan konvensional. Dari surat tersebut aturan uang muka berkisar dari 5% -25%. Seluruhnya tergantung dari kesehatan perusahaan. (kil/zlf)