Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan tahun 2018 hingga saat ini sudah ada 98 entitas yang dihentikan kegiatannya. Hal itu menurut Tongam sudah bisa menjadi peringatan agar masyarakat berhati-hati.
"Dari 2007 sampai 2017 kerugian sampai Rp 105,8 triliun, itu baru yang terdeteksi, perlu diwaspadai. Tahun ini 98 entitas dihentikan," kata Tongam usai acara Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan dan Satgas Waspada Investasi di Po Hotel Semarang, Jumat (24/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita harapkan pelaku jera ya," tegasnya.
Dalam catatanya, ada beberapa karakteristik investasi bodong antara lain janji keuntungan yang tidak wajar, janji bonus perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh untuk menarik minat investasi, klaim tanpa resiko, dan legalitas tidak jelas.
"Jadi teliti legalitas lembaga dan produknya, pahami proses bisnis yang ditawarkan, pahami manfaat dan resikonya, pahami hak dan kewajibannya," kata Tongam terkait tips berinvestasi.
Investasi bodong yang dicontohkan Tongam yaitu Pandawa Group berupa investasi sebesar 10 persen per bulan, First Travel berupa penawaran paket Umroh murah, dam PT Cakrabuana Sukses Indonesia berupa investasi konsorsium mendulang emas 5 persen per bulan. (alg/zlf)