Lantas, jadi berapa gaji PNS setelah mengalami kenaikan nanti?
Mengutip dari lampiran peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS tahun 2018 ini masih sama dengan 2015 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian bila gaji pokok tersebut ditambah 5%, maka PNS golongan IA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.486.500 akan ditambahkan 5% atau Rp 74.325. Dengan begitu gaji PNS golongan terendah menjadi Rp 1.560.825.
Selanjutnya untuk jabatan setara sarjana baru yakni golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun Rp 2.456.700 bila ditambah 5% atau Rp 122.835 jadi sebesar Rp 2.579.535. Sedangkan untuk gaji golongan tertinggi IVE sebesar Rp 5.620.300 ditambah 5% atau Rp 281.015 jadi sebesar Rp 5.901.315.
Dengan adanya kenaikan gaji ini, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir berharap seluruh PNS dapat bekerja lebih baik dan meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat luas.
"Kenaikan gaji tentu diharapkan PNS dapat menyesuaikan dengan inflasi dan lainnya, sehingga tingkat kesejahteraan dapat terjaga sehingga kinerja dapat terus meningkat," kata Mudzakir kepada detikFinance, Selasa (28/8/2018).
Baca juga: Sri Mulyani Minta 5.570 PNS Baru ke PAN-RB |
Saksikan juga video 'Blak-blakan: Gaji PNS dan Cara Djarot Menggusur PNS Korup':
(fdl/eds)