Pertamina Siap Salurkan Biodisel 20% di 112 Terminal BBM

Pertamina Siap Salurkan Biodisel 20% di 112 Terminal BBM

Moch Prima Fauzi - detikFinance
Minggu, 02 Sep 2018 20:33 WIB
Foto: pertamina
Jakarta - PT Pertamina (Persero) menyatakan 112 Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) telah siap menyalurkan Biodisel 20% (B20) kepada pengguna akhir. Hal ini terkait mendukung kebijakan mandatory Biodisel 20% (B20) yang mulai diimplementasikan hari ini.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan dari keseluruhan TBBM yang dimiliki perusahaan, saat ini sebanyak 60 terminal sudah menyalurkan B20 bersubsidi, hanya saja 52 lainnya belum bisa menyalurkan B20 karena belum ada pasokan FAME dari badan usaha yang memproduksi Bahan Bakar Nabati (BBN).

"Untuk mendorong peningkatan jumlah pengguna bahan bakar biodiesel yang ramah lingkungan ini, kami sudah siap dan seluruh fasilitas Pertamina sudah siap 100% untuk mencampur dan menyalurkan biodiesel sebagai implementasi kebijakan mandatori B20," ujar Nicke dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Bila seluruh fasilitas BBM ini telah menerima pasokan FAME, maka potensi penambahan penyaluran B20 akan dapat dilaksanakan secara optimal. Sehingga Pertamina juga akan berkontribusi untuk mempercepat pelaksanaan peta jalan bauran energi nasional," imbuh Nicke.

Dari 60 Terminal BBM yang telah menyalurkan B20, Pertamina mencatat sejumlah TBBM dengan penyaluran tertinggi seperti TBBM Jakarta Group, TBBM Kotabaru Group, TBBM Surabaya dan TBBM Balikpapan.



Pemerintah mencanangkan mandatory B20 per 1 September 2018 sebagai upaya untuk mengurangi impor migas sehingga bisa memperbaiki neraca perdagangan karena mengurangi penggunaan devisa.

Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menyampaikan bahwa sejak 1 September 2018, tidak akan ada lagi produk B0 di pasaran, dan keseluruhannya berganti dengan B20.

"Apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME (Fatty Acid Methyl Ester) ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp. 6.000 per liter," tegasnya.

Produk B0 nantinya hanya untuk Pertadex atau Diesel Premium. Beberapa pengecualian dapat diberlakukan terutama terhadap Pembangkit Listrik yang menggunakan turbine aeroderivative, alat utama sistem senjata (alutsista), dan lainnya. Terhadap pengecualian tersebut digunakan B0 setara Pertadex.



Saksikan juga video 'Sepak Terjang Karen, Eks Dirut Pertamina Tersangka Korupsi':

[Gambas:Video 20detik]

Pertamina Siap Salurkan Biodisel 20% di 112 Terminal BBM
(mul/mpr)

Hide Ads