Punya Rekening Rp 1 M di Bank Sudah Bisa Diintip Ditjen Pajak

Punya Rekening Rp 1 M di Bank Sudah Bisa Diintip Ditjen Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 03 Sep 2018 11:56 WIB
Foto: Tim Infografis: Fuad Hasim
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akhirnya telah menerapkan program pertukaran data keuangan untuk kepentingan perpajakan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI).

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan implementasi ini sudah berjalan sejak 1 September 2018.

"Betul (sudah implementasi)," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (3/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam implementasinya, Hestu bilang bahwa Ditjen Pajak saat ini masih menunggu data wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan usaha milik warga negara Indonesia (WNI) untuk dilaporkan.


Hestu mengatakan, data WP OP maupun badan usaha asal Indonesia baru yang berasal dari lembaga keuangan atau perbankan domestik yang melaporkan, sedangkan lembaga keuangan yang berasal dari luar belum seluruhnya melaporkan.

"Jadi kita akan menerima data keuangan (aset) para WNI kita yang disimpan di luar negeri nanti akhir September ini," ujar Hestu.

Dalam PMK Nomor 70/2017 telah ditetapkan batas saldo sebesar Rp 1 miliar untuk rekening keuangan orang pribadi, sedangkan untuk yang internasional ditetapkan saldo US$ 250 ribu.

Penerapan batas saldo juga sebagai syarat Indonesia mendapatkan data dari masing-masing negara yang terlibat pada program AEoI, setidaknya ada 100 negara lebih yang akan menerapkan di 2017 dan 2018.




Saksikan juga video 'Hari Anti-Korupsi, Menkeu Ingatkan Ditjen Pajak Jaga Integritas':

[Gambas:Video 20detik]

Punya Rekening Rp 1 M di Bank Sudah Bisa Diintip Ditjen Pajak
(hek/fdl)

Hide Ads