Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan implementasi ini sudah berjalan sejak 1 September 2018.
"Betul (sudah implementasi)," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (3/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hestu mengatakan, data WP OP maupun badan usaha asal Indonesia baru yang berasal dari lembaga keuangan atau perbankan domestik yang melaporkan, sedangkan lembaga keuangan yang berasal dari luar belum seluruhnya melaporkan.
"Jadi kita akan menerima data keuangan (aset) para WNI kita yang disimpan di luar negeri nanti akhir September ini," ujar Hestu.
Dalam PMK Nomor 70/2017 telah ditetapkan batas saldo sebesar Rp 1 miliar untuk rekening keuangan orang pribadi, sedangkan untuk yang internasional ditetapkan saldo US$ 250 ribu.
Penerapan batas saldo juga sebagai syarat Indonesia mendapatkan data dari masing-masing negara yang terlibat pada program AEoI, setidaknya ada 100 negara lebih yang akan menerapkan di 2017 dan 2018.
Saksikan juga video 'Hari Anti-Korupsi, Menkeu Ingatkan Ditjen Pajak Jaga Integritas':