Koordinator Masyarakat Sulaiman mengatakan, pada Kamis 30 Agustus lalu sejumlah pemilik tanah diundang untuk ikut rapat soal pembebasan jalan Tol Banda Aceh-Sigli. Dalam rapat itu, mereka diberikan formulir untuk mengisi harga tanah dan tanaman untuk pembebasan lahan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Harga dibeli tanah kami Rp 12.000 hingga Rp 45.000 per meter, tergantung lokasi tanah," kata Sulaiman saat bertemu dengan anggota DPR Aceh di Gedung DPR Aceh, Senin (3/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contohnya, harga tanah milik Teuku Sulaiman di Desa Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar yang dibeli seharga Rp 607 juta dengan luas tanah 15.048 meter. Setelah dibagi, muncul harga per meternya yaitu Rp 40.352.
Baca juga: Tol Pertama di Aceh Segera Dibangun |
Menurut Sulaiman, harga yang dibeli untuk pembangunan jalan tol tersebut terlalu murah. Pasalnya, pada 2010 dan 2013 lalu Pemerintah Provinsi Aceh melakukan pembebasan lahan di sana dan membeli tanah warga dengan harga berkisar Rp 72 ribu hingga Rp 130 ribu.
"Sekarang 2018 ada pembebasan lahan. Seharusnya ada kenaikan tapi ini menurun," jelas Sulaiman.
Sulaiman mengatakan bahwa warga menolak nilai pembebasan lahan tersebut. Mereka menilai bahwa uang ganti rugi tersebut terlalu rendah.
"Warga menolak harga yang ditentukan pemerintah," ungkapnya.
Saksikan juga video 'Melihat Tol Trans Sumatera dari Mata Langit':
(fdl/fdl)











































