Dalam surat edaran yang dikutip detikFinance, Jakarta, Selasa (11/9/2018), Ditjen Pajak akan membuat prioritas panggilan potensi maupun pemeriksaan bagi wajib pajak (WP), baik orang pribadi (OP) maupun badan usaha.
Penerbitan SE ini juga sebagai pedoman serta memberikan keseragaman langkah dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan oleh unit pemeriksaan (UP2). Tujuannya pun meningkatkan tertib administrasi pemeriksaan. Memberikan Keseragaman dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan juga berdasarkan daftar sasaran prioritas panggilan potensi (DSP3) yang berada di masing-masing KPP dan akan dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan kualitas penggalian potensi. Adapun, peta kepatuhan dan DSP3 disusun agar setiap KPP dapat menentukan secara spesifik daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan penggalian potensi.
Penyusunan peta kepatuhan dan DSP3 dilakukan berdasarkan analisis terhadap seluruh data dan informasi yang dimiliki oleh KPP dengan mengkombinasikan baik data yang berasal dari sistem informasi yang dimiliki DJP maupun data berdasarkan fakta lapangan.
Dalam SE ini juga sudah ditentukan variabel dalam menentukan WP yang masuk dalam DSP3. Pertama, dilihat dari indikasi ketidakpatuhan tinggi (adanya tax gap). Indikasi modus ketidakpatuhan WP, indentifikasi nilai potensi pajak, identifikasi kemampuan WP untuk membayar ketetapan pajak, dan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. (hek/fdl)