Kementan Sebut Pengadaan Tanpa Tender Sesuai Prosedur

Kementan Sebut Pengadaan Tanpa Tender Sesuai Prosedur

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 11 Sep 2018 12:00 WIB
Foto: Kementan
Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut kalau mekanisme pengadaan sarana produksi pertanian tanpa lewat tender sudah sesuai dengan aturan. Aturan mengenai pengadaan barang dan jasa bagi kementerian dan lembaga, tercantum dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Kami senantiasa mengawasi akuntabilitas program pertanian. Termasuk fungsi assurance ketaatan terhadap peraturan pengadaan barang atau jasa," ujar Inspektur Jenderal Kementan, Justan Riduan Siahaan, dalam keterangan tertulis, Selasa (11/9/2018).

Ia melanjutkan, terkait pengadaan barang atau jasa, setiap awal tahun Kementan telah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan secara elektronik di Lembaga Pengadaan Secara Eleltronik (LPSE) Kementan, yang juga terintegrasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan pengadaan barang atau jasa memang tidak terelakkan karena kebutuhan, namun perubahan ini langsung diikuti dengan perubahan Rencana Umum Pengadaan Kementerian. Pengumuman itu adalah prasyarat pembayaran dalam setiap pengadaan.

"Memang pernah, ada perbedaan data karena keterbatasan akses. Kecilnya Rencana Umum Pengadaan Itjen 2018 pernah dikritik lewat tayangan Live Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP. Namun setelah kami teliti, di SIRUP Itjen Kementerian ternyata lengkap, sebagai contoh saja," jelas Justan.


Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, menjelaskan kementeriannya mengubah aturan pengadaan sarana produksi (saprodi) pertanian seperti benih, pupuk, dan obat-obatan. Jika dulu saprodi harus melalui tender, kini bisa dilakukan dengan segera melalui e-katalog. Dengan begitu pengadaan saprodi untuk petan bisa dilakukan dalam bilangan hari.

Amran menegaskan bahwa, aturan pengadaan benih, pupuk, dan obat-obatan tersebut dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan pertanian yang harus cepat dalam mengejar waktu tanam, serta menghalau hama dan penyakit yang mengganggu produksi.

"Tender dilakukan Januari. Barang baru bisa pengadaan tiga bulan kemudian. Itu musim hujan. Tikus tidak kenal tender. Nggak bisa nunggu tiga bulan. Ini hama. Harus segera diatasi. Saya temui Pak Presiden. Saya minta kebijakan Pak Presiden untuk mengeluarkan Perpres. Alhamdulillah langsung ditandatani Perpres Nomor 172. Presiden sangat mendukung upaya-upaya kami," ujar Amran.

Untuk menjaga kehati-hatian, lanjut Amran, pihaknya kemudian berkonsultasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengawasi pelaksaan kebijakan tersebut dan kementeriannya. Amran meminta Aparat Penegak Hukum atau APH, termasuk KPK menempatkan orangnya di Kementan. KPK selalu datang jika kehadirannya dibutuhkan Kementan, termasuk dalam konsultasi pengadaan barang.

(idr/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads