Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 25 bps menjadi 6,5%, untuk bunga penjaminan BPR 25 bps menjadi 9%.
Kemudian untuk valuta asing pada bank umum mengalami kenaikan sebesar 50 bps menjadi 2%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, saat ini kondisi dan risiko likuiditas masih relatif stabil namun terdapat tendensi meningkat di tengah tren kenaikan bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit.
Selain itu stabilitas sistem keuangan (SSK) tetap terjaga meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan.
Bunga penjaminan ini berlaku sejak 13 September 2018 hingga 12 Januari 2019.
Baca juga: Cerita Bos BCA Soal Krisis 1998 |
Halim menjelaskan LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan tingkat bunga penjaminan. "LPS akan berupaya melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan," jelas dia.
Dia menambahkan, sesuai ketentuan apabila bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi bunga penjaminan simpanan maka simpanan nasabah menjadi tidak dijamin.
Untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.