Berapa Gaji yang Diterima Setelah Resmi Jadi PNS?

Berapa Gaji yang Diterima Setelah Resmi Jadi PNS?

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 12 Sep 2018 18:28 WIB
Foto: Andhika/detikcom
Jakarta - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lolos seluruh tes dan seleksi akan menerima gaji 80% dari total gaji PNS. Besarnya gaji yang diterima juga ditentukan faktor pendidikan terakhir yang ditempuh.

Lantas, berapa gaji yang akan Anda terima setelah resmi menjadi PNS?

Pertama, ketahui tingkat pendidikan terakhir yang ditempuh. Untuk pendidikan terakhir S3 sederajat akan masuk ke PNS golongan IIIC, S2 sederajat golongan IIIB, S1 sederajat golongan IIIA, D3 sederajat golongan IIC, dan SMA sederajat golongan IIA, dan golongan IA untuk lulusan SD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kalau dia S1 pasti dia IIIA, kalau S2 dia pangkatnya IIIB, kalau D3 dia IIC gitu. Kalau SMA kalau misalnya ada itu IIA gitu, tergantung pendidikannya," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Untuk mengetahui besaran gaji CPNS bisa melihat peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Di dalam PP tersebut, dapat disimpulkan gaji CPNS lulusan S3 adalah sebesar Rp 2.135.120, lulusan S2 adalah Rp 2.048.480, lulusan S1 adalah Rp 1.965.360, lulusan D3 adalah Rp 1.753.840, sementara lulusan SMA adalah Rp 1.540.800.


Gaji tersebut sama di semua instansi dan lembaga. Yang membedakan tiap instansi adalah besaran tunjangan.

Gaji itu juga merupakan perhitungan setelah dikurangi 20% dari total gaji PNS dengan golongan yang sama, mengingat CPNS baru menerima 80% gaji PNS.

"Iya gaji dan tunjangan (CPNS) 80% dari yang harusnya diterima (PNS)," tambahnya. (zlf/zlf)

Hide Ads