Sebelum mengelola blok tersebut, Pertamina harus membayar signature bonus atau bonus tanda tangan kepada pemerintah sebesar US$ 784 juta atau sekitar Rp 11,3 triliun.
Untuk mendapatkan dana tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, Pertamina akan menerbitkan surat utang (obligasi) global. Surat utang tersebut akan diterbitkan tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, keputusan pemerintah menyerahkan blok tersebut ke Pertamina karena menimbang proposal yang ditawarkan Pertamina.
Pertamina menawarkan bonus tanda tangan yang diberikan ke pemerintah sebesar Rp 11,3 triliun. Sementara saat ini blok tersebut masih dikelola oleh Chevron hingga 2021.
Bonus tanda tangan adalah bonus yang diserahkan sebelum penandatanganan kontrak. Tujuannya, untuk menunjukkan perusahaan yang menang lelang itu bonafide dan bersungguh-sungguh. (das/ara)