Total formasi yang tersedia untuk diperebutkan oleh pelamar berjumlah 238.015 yang terdiri dari 51.271 Instansi Pusat (76 Kementerian/lembaga) dan 186.744 (525 Instansi Daerah).
Selain mempersiapkan diri agar lolos seluruh tes CPNS, informasi setelah diterima sebagai CPNS juga perlu diketahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini informasi selengkapnya.
CPNS Belum Terima Gaji Utuh
Foto: Ilustrasi/Luthfy Syahban
|
"Kalau CPNS kan masih 80% tuh (gajinya), tunjangannya juga 80%," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Terkait tunjangan, dia memastikan rincian yang diterima antara PNS dan CPNS sama. Hanya yang membedakan adalah porsi yang diterima CPNS cuma 80% dari yang diterima PNS.
"Masing-masing sudah terima (tunjangan yang sama) tapi memang 80% sepanjang masih calon (CPNS)," sebutnya.
Adapun gaji PNS saat ini masih mengacu peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Hal itu karena belum ada kenaikan gaji sejak 2015.
Segini Gaji Awal yang Diterima
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
|
"Kalau dia S1 pasti dia IIIA, kalau S2 dia pangkatnya IIIB, kalau D3 dia IIC gitu. Kalau SMA kalau misalnya ada itu IIA gitu, tergantung pendidikannya," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Untuk mengetahui besaran gaji CPNS bisa melihat peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
Di dalam PP tersebut, dapat disimpulkan gaji CPNS lulusan S3 adalah sebesar Rp 2.135.120, lulusan S2 adalah Rp 2.048.480, lulusan S1 adalah Rp 1.965.360, lulusan D3 adalah Rp 1.753.840, sementara lulusan SMA adalah Rp 1.540.800.
Gaji tersebut sama di semua instansi dan lembaga. Yang membedakan tiap instansi adalah besaran tunjangan.
Gaji itu juga merupakan perhitungan setelah dikurangi 20% dari total gaji PNS dengan golongan yang sama, mengingat CPNS baru menerima 80% gaji PNS.
Butuh Setahun Sebelum Diangkat Jadi PNS
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
|
"Kita batasin maksimal setahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, itu setahun memang," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Selama setahun itu, CPNS akan menjalani pendidikan dasar (diksar) terintegrasi. Dalam proses tersebut mereka akan menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat), maupun magang di instansi yang akan jadi tempatnya bekerja nanti.
"Sehingga diharapkan dalam waktu setahun si CPNS sudah mendapatkan review pekerjaan pekerjaan dia dan aktivitas dia itu apa," sebutnya.
Nantinya CPNS ini akan resmi berstatus sebagai PNS setelah melakukan sumpah pengangkatan jabatan.
"Kalau dianggap mampu memenuhi semua syarat dan kualifikasinya itu dijadikan PNS dengan sumpah jabatan sebagai PNS," tambahnya.
Belum Tentu Diangkat Jadi PNS
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
|
Hal tersebut, kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hukuman disiplin ringan ini misalnya mendapat teguran lisan, mendapat teguran tertulis, pernyataan tidak puas.
"Itu saja, dapat peringatan ringan saja sudah nggak bisa terus dia," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Contoh kasusnya pun beragam yang bisa membuat CPNS gagal menjadi PNS, mulai dari masalah kehadiran hingga perbuatan yang merusak aset atau barang milik negara.
"Misalnya sehari atau 2 hari nggak masuk tanpa pemberitahuan, terus melakukan perbuatan yang merusak aset atau barang milik negara, itu bisa juga, tergantung kasusnya," lanjut dia.
Halaman 2 dari 5