Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, di aturan yang baru nanti akan ditambah butir pasal baru yang mengatur taksi online. Hanya saja dia tidak hapal satu persatu.
"Mungkin ada (tambahan baru) cuma saya nggak hapal, lagi dirapatkan hari ini," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan tidak semuanya dicabut, mau saya ganti memang. Yang nggak dicabut saya masukan lagi. Yang lain kan nggak dicabut, ada yang diterima, ada yang nggak diterima," sebutnya.
Namun secara garis besar, payung hukum baru yang akan mengatur taksi online tersebut, tak akan jauh berbeda dengan Permenhub 108.
"Sama saja, intinya yang dianulir tidak saya masukan lagi. Tapi pasal yang masih ada yang tidak digugat saya hidupkan lagi," ujarnya.
Budi pun memastikan agar aturan yang baru ini tidak kembali digugat, mengingat Permenhub 108 bukan satu-satunya aturan taksi online yang pada akhirnya dicabut karena menimbulkan keberatan.
"Ya saya meminimalisir untuk tidak digugat," tambahnya.
Saksikan juga video 'Memanas! Massa Driver Taksi Online Adu Mulut dengan Polisi':