Kemenhub Siapkan Aturan Baru Taksi Online, Begini Bocorannya

Kemenhub Siapkan Aturan Baru Taksi Online, Begini Bocorannya

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 13 Sep 2018 11:36 WIB
Foto: Pool
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan aturan baru untuk taksi online. Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, di aturan yang baru nanti akan ditambah butir pasal baru yang mengatur taksi online. Hanya saja dia tidak hapal satu persatu.

"Mungkin ada (tambahan baru) cuma saya nggak hapal, lagi dirapatkan hari ini," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi juga mengatakan, untuk butir pasal yang tidak dipermasalahkan oleh MA akan tetap dimasukkan ke dalam aturan yang baru. Sementara yang dihilangkan hanya butir pasal yang diperintahkan untuk dicabut.

"Kan tidak semuanya dicabut, mau saya ganti memang. Yang nggak dicabut saya masukan lagi. Yang lain kan nggak dicabut, ada yang diterima, ada yang nggak diterima," sebutnya.


Namun secara garis besar, payung hukum baru yang akan mengatur taksi online tersebut, tak akan jauh berbeda dengan Permenhub 108.

"Sama saja, intinya yang dianulir tidak saya masukan lagi. Tapi pasal yang masih ada yang tidak digugat saya hidupkan lagi," ujarnya.

Budi pun memastikan agar aturan yang baru ini tidak kembali digugat, mengingat Permenhub 108 bukan satu-satunya aturan taksi online yang pada akhirnya dicabut karena menimbulkan keberatan.

"Ya saya meminimalisir untuk tidak digugat," tambahnya.




Saksikan juga video 'Memanas! Massa Driver Taksi Online Adu Mulut dengan Polisi':

[Gambas:Video 20detik]

Kemenhub Siapkan Aturan Baru Taksi Online, Begini Bocorannya
(fdl/fdl)

Hide Ads