Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Yusuf Hari Agung mengatakan, perubahan fungsi rusun tersebut menjadi rusunawa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Lewat aturan tersebut, maka rusun tersebut tak bisa menjadi rusun sederhana milik (rusunami) karena termasuk barang milik negara yang dibangun lewat APBN.
"Karena untuk MBR, konsep kami adalah membangun rusunawa," katanya saat ditemui di Menara BTN, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf mengatakan, dengan konsep rusunawa, MBR yang mengisi hunian tersebut bisa tinggal hingga maksimal lima tahun. Setelah itu, konsumen bisa mengajukan perpanjangan sewa ke badan pengelola lewat evaluasi.
"Sewa itu menurut ketentuan dari peraturan Menteri Keuangan, sebaiknya di-drive sampai lima tahun. Artinya sampai lima tahun itu diharapkan ada peningkatan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat, bisa membeli rumah contohnya rumah subsidi. Dengan subsidi, bisa punya kemampuan untuk mengangsur. Itu ada semacam ada upaya peningkatan ekonomi di sana," jelas Yusuf.
Keputusan perubahan fungsi sendiri akan ditentukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) selaku pemilik aset. Sementara untuk badan pengelolanya akan ditentukan kemudian.
"Nanti kita akan serahkan. Karena aset itu. Jadi kepemilikan bangunan tergantung dari kepemilikan aset tanahnya. Jadi bangunan yang dibangun oleh PUPR akan dihibahkan kepada Setneg. Dan Setneg jadi pengelola rusunnya itu. Ya membentuk badan pengelolanya, atau sudah ada penunjuk pengelola tertentu. Nanti dari pengelola itu menetapkan mekanisme proses sewa dan perjanjian sewanya dengan MBR melalui seleksi penghunian," kata Yusuf.