Ditanya soal Impor Gula, Mendag: Produksi Nasional Tak Memenuhi

Ditanya soal Impor Gula, Mendag: Produksi Nasional Tak Memenuhi

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Jumat, 14 Sep 2018 15:35 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan izin impor gula sebanyak 1,1 juta ton. Izin impor diberikan kepada tiga anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), tujuh BUMN industri gula yakni tiga anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PTPN X, XI, dan XII, serta PT Gendhis Multi Manis (GMM).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mebeberkan alasan soal impor gula yang disepakati dalam rapat koordinator antar menteri. Alasan pertama adalah karena kualitas gula nasional belum bisa memenuhi kebutuhan gula industri.

"Ya kembali lagi kalau kita produksi di dalam negeri tidak bisa memenuhi ya apa yang harus dilakukan? Ya sekarang kalau kita bicara industri makanan dan minuman tertentu dia punya ICUMSA ( International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis). Maka ya karena kita tidak bisa memenuhi (kualitasnya), ya harus impor," kata dia kepada detikFinance dalam wawancara khusus di, Lantai 24 Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan gula yang ia impor merupakan jenis raw sugar atau gula mentah yang nantinya akan diolah di dalam negeri sebagai gula rafinansi kebutuhan industri.

"Impornya bukan impor gula kristal rafinasi. Tapi impor raw sugar yang diolah menjadi gula yang bisa dipergunakan sebagai bahan baku industri," jelas dia.

Selain kualitas, secara volume atau jumlah, produksi gula nasional juga dianggap belum memenuhi. Enggar menjelaskan mengapa Indonesia belum bisa memenuhi kebutuhan gula industri yang begitu tinggi.

"Bisa, tapi kalau gula mentah itu bisa menjadi bahan baku untuk gula kristal putih. Lah wong untuk gula kristal putihnya(gula konsumsi) aja kita nggak cukup (apalagi industri)," kata dia. (dna/dna)

Hide Ads