Aturan Taksi Online Dicabut MA, Kemenhub Panggil Para Driver

Aturan Taksi Online Dicabut MA, Kemenhub Panggil Para Driver

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 14 Sep 2018 15:30 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memanggil sejumlah asosiasi pengemudi taksi online siang ini. Mereka dipanggil terkait pembahasan regulasi taksi online pasca Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017.

Dalam undangan, pembahasan regulasi ini rencananya dimulai pukul 13.30 WIB. Namun, pembahasan baru terselenggara pukul 14.45 WIB dan digelar secara tertutup.

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW salah satu undangan yang hadir mengatakan, jumlah asosiasi pengemudi taksi online yang diundang sekitar 16 asosiasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di undangan 16, 16 driver semua," kata dia di Kemenhub Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Kemungkinan, kata dia, dalam pembahasan ini Direktur Angkutan dan Multimoda Kemennhub Ahmad Yani akan menyampaikan draft aturan terbaru taksi online.

"Yang pasti kementerian, draf sebagai pengganti, mungkin akan disampaikan," ujar dia.

Yang jelas, kata dia, ADO menolak aplikasi menjadi perusahaan transportasi. Sebab, taksi online yang beroperasi merupakan aset perorangan atau pribadi.

"Karena pemilik aset sendiri, kendaraan sendiri, kenapa dijadikan outsourcing," tutupnya. (fdl/fdl)

Hide Ads