Jurus Baru Kemenhub Atur Taksi Online

Jurus Baru Kemenhub Atur Taksi Online

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 15 Sep 2018 12:42 WIB
Jurus Baru Kemenhub Atur Taksi Online
Foto: Foto: Noval Dhwinuari Antony/detikcom
Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan baru untuk taksi online. Sebab, sejumlah ketentuan di Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Regulasi ini merupakan payung hukum untuk taksi online.

Kemenhub menyatakan pada aturan yang baru akan mempertahankan aturan yang tidak dibatalkan MA. Sementara, yang dibatalkan MA tidak akan dimasukan dalam aturan yang baru.

Sejalan dengan itu, pemerintah akan menggandeng aliansi sopir taksi online untuk meminta masukan untuk aturan yang baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa isi aturan yang baru tersebut? Kapan berlaku? Berikut penjelasannya:

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat aturan baru terkait operasional taksi online. Peraturan ini akan mengakomodir keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Menteri Perhubungan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 yang merupakan payung hukum taksi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dalam aturan yang baru ini Kemenhub akan tetap mempertahankan pasal-pasal yang tidak dicabut oleh MA. Kemudian, menghilangkan pasal-pasal yang dicabut salah satunya terkait penggunaan stiker sebagai tanda taksi online.

"Di dalam putusan MA kemarin ada beberapa pasal diterima ada beberapa pasal tidak diterima. Pak Menteri (Perhubungan) sampaikan ke saya agar saya berpikir positif saja membuat peraturan yang baru keinginan putusan MA sudah kita akomodir. Pastinya saya tidak akan memuat kembali pasal-pasal yang tidak diterima. Tetapi yang masih diterima tetap kami sampaikan," kata dia usai rapat dengan aliansi sopir taksi online di Kemenhub, Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Nantinya, pemerintah akan meminta kepolisian memberikan tanda khusus pada taksi online. Tanda khusus itu bisa berupa seri huruf khusus pada pelat kendaraan.

"Stiker tidak diterima ya sudah, saya nggak usah paksakan, tapi kan pengganti stiker ada nomor kode khusus. Pelatnya sama hitam, misalnya B nomor berapa mungkin nomor belakang TK barangkali, polisi tahu itu taksi online tapi nggak pakai stiker," jelasnya.

Selanjutnya, untuk peraturan yang baru ini pemerintah juga akan meminta masukan dari para aliansi sopir taksi online.

"Hari Senin dan Selasa aliansi akan saya fasilitasi, untuk merumuskan, mereka akan mengusulkan ke pemerintah kira-kira apa yang dimuat dalam peraturan yang baru nanti. Dengan catatan itu akan jadi bahan diskusi kita, sehingga ketika rapat akan dibahas bersama-sama," ujarnya.

Budi menambahkan, tidak semua pasal dalam Permenhub itu dibatalkan oleh MA, sehingga masih berlaku sampai saat ini. Dia juga bilang, peraturan yang baru ini akan memisahkan aturan taksi online dan konvensional.

"Masih berlaku, karena beberapa pasal yang masih diterima. Karena Permenhub 108 bukan hanya taksi online saja, menyangkut kendaraan wisata, angkutan sewa, akan menjadi 2 peraturan menteri untuk angkutan sewa dan sewa khusus menggunakan aplikasi," tutupnya.


Pemerintah masih merancang aturan baru untuk taksi online. Hal ini seiring dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Menteri Perhubungan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 yang merupakan payung hukum taksi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menerangkan, aturan baru ini mengikuti arahan dari MA. Artinya, pasal-pasal yang tidak dicabut masih berlaku, dan yang dicabut tidak akan masuk dalam aturan baru.

Dengan begitu, Budi mengatakan, aturan terkait tarif masih berlaku.

"Misalnya yang tidak dianulir kuota masih ada, pembatasan wilayah operasi tetap ada, tarif tetap ada, kemudian nomor kode khusus tetap ada dan itu yang diterima MA," kata dia di Kemenhub Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Budi mengatakan, salah satu ketentuan yang dicabut oleh MA ialah terkait dengan stiker. Dalam aturan yang baru, Budi mengatakan, kewajiban stiker tidak diterapkan dan diganti penanda lain.

"Stiker tidak diterima ya sudah saya nggak usah paksakan, tapi kan pengganti stiker ada nomor kode khusus. Pelatnya sama hitam, misalnya B nomor berapa mungkin nomor belakang TK barangkali, polisi tahu itu taksi online tapi nggak pakai stiker," jelasnya.


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menyiapkan aturan baru untuk taksi online. Rencananya, aturan baru ini akan menjalani uji publik bulan depan.

"Saya sudah sampaikan Pak Yani (Direktur Angkutan dan Multimoda Ahmad Yani), saya minta bekerja cepat, minimal bulan depan saya sudah uji publik konsep yang disepakati," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di kantornya, Jumat (14/9/2018).

Kemenhub membuat aturan baru sebagai buntut dicabutnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 yang merupakan payung hukum taksi online oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, dia mengatakan, tidak semua ketentuan dicabut oleh MA.

Budi mengatakan, ketentuan yang tidak dicabut MA akan dipertahankan dan tertuang dalam aturan yang baru nanti. Sementara, ketentuan yang dibatalkan tidak akan masuk dalam ketentuan yang baru.

Salah satu ketentuan yang dicabut ialah terkait dengan kewajiban penggunaan stiker. Budi mengatakan, akan meminta kepolisian mengeluarkan tanda lain untuk taksi online.

"Pastinya saya tidak akan memuat kembali pasal-pasal yang tidak diterima. Tetapi yang masih diterima tetap kami sampaikan," ujarnya.

Selanjutnya, Budi mengatakan, dirinya juga akan meminta masukan kepada para sopir taksi online untuk membuat aturan baru ini.

"Sebetulnya saya punya drafnya tapi saya kembalikan ke aliansi untuk melihat mana yang tepat mana yang kurang tepat. Kalau para aliansi kurang tepat saya minta reasoning yang jelas," tutupnya.


Pemerintah menjajaki pembuatan aplikasi transportasi online serupa Go-Jek atau Grab. Untuk membuat aplikasi tersebut, pemerintah akan menggandeng perusahaan pelat merah Telkom.

Demikian disampaikan Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani di kantornya, Jumat (14/9/2018).

"Nah ini memang kita mengejar akhirnya Pak Dirjen sampaikan tadi untuk menyiapkan juga platform aplikasi pelat merah kasarnya gitu nah kita kan coba lakukan penyiapan bersama-sama dengan Telkom," kata dia.

Konsep aplikasi transportasi online, kata dia, seperti yang ada di Korea Selatan. "Menjadi platform seperti di Korea, Korea itu yang punya pemerintah," ujarnya.

Ahmad menjelaskan, saat ini Kemenhub tengah melakukan pendalaman dengan Telkom. Adanya aplikasi ini diharapkan juga untuk mengatasi permasalahan kuota.

"(Mobil atau motor?) Iya bisa bisa , sama (sepeti Go-Jek dan Grab), ya tetapi kita gimana temen-temen driver itu bisa terakomodasi itu. Kemudian juga kan yang namanya usaha harus untung. Nah temen-temen di Telkom harus mempunyai keuntungan tetapi tidak memberatkan para pengemudi saya yakin yang namanya kuota itu memang harus ada," jelasnya.

"Kita baru jajaki, Pak Dirjen lagi bicara dengan mereka diminta untuk mendalami pembicaraan sementara Telkom," ungkapnya.

Hide Ads