Kapan Aturan Baru Taksi Online Terbit? Ini Kata Menhub

Kapan Aturan Baru Taksi Online Terbit? Ini Kata Menhub

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Sabtu, 15 Sep 2018 23:27 WIB
Foto: Foto: Noval Dhwinuari Antony/detikcom
Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan segera mengeluarkan aturan baru soal transportasi online setelah keputusan Mahkamah Agung (MA).

Ia menjelaskan pengaturan ini sangat penting untuk dikaji ulang. Agar ada payung yang akan mengatur antara antara kendaraan online dan non online.

"Kami butuh waktu untuk mengatur. Satu minggu dalam bentuk highlight, tapi mungkin dalam satu bulan kami akan atur dengan satu peraturan yang lebih menyeluruh lagi," kata dia di Ballroom Hotel Grand Said Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (15/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut ia lakukan setelah keputusan MA kembali mencabut aturan transportasi online. Ia menjelaskan, hanya ingin segera menyelesaikan payung hukum antara transportasi online dan non online.


"Tentu kami Kemenhub berusaha untuk secara lebih cepat agar ada payung hukum tertentu untuk mereka, bahwa nanti satu waktu akan ada UU yang kita akan bahas langsung bagaimana kebutuhannya," papar dia.

Ia menjelaskan nantinya hukum yang akan dikaji terdiri dari tiga poin yang akan mengatur mengenai pelaksanaan transportasi online.

"Tiga hal aja, pokoknya yang penting itu safety, kedua level of service. Jadi kita ini kan jadi satu negara yang makin maju. Kalau makin maju kan tuntutan level of service-nya jadi makin tinggi. Safety juga penting karena safety kan bagian satu tuntutan dalam transportasi, bahkan safety is a must, makanya roh dari transportasi ini adalah safety," kata dia.


Sebagai informasi, kemarin MA memerintahkan Menhub mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.

Ada sejumlah butir aturan yang merupakan pemuatan ulang materi norma yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 Juni 2017, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum. (ang/ang)

Hide Ads