Ini Skema Baru Aturan Impor Barang Lewat e-Commerce

Ini Skema Baru Aturan Impor Barang Lewat e-Commerce

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 17 Sep 2018 14:47 WIB
Ilustrasi/Foto: Dok. Bea Cukai
Jakarta - Impor barang melalui e-Commerce dengan nilai total melewati batas US$ 75 atau lebih dari 1 juta bakal kena bea masuk dan pajak impor. Aturan tersebut berlaku mulai 10 Oktober 2018.

Lantas, bagaimana jika misalnya satu orang impor tiga barang, masing-masing nilainya di bawah US$ 75, namun secara total lebih dari US$ 75?

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyampaikan, jika dua barang pertama nilainya maksimal US$ 75 maka barang ketiga yang kena bea masuk dan pajak impor. Sementara barang pertama dan kedua tidak dikenakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Heru memberi contoh, kalau seseorang membeli barang secara online sehari tiga kali transaksi, pertama US$ 50, kedua US$ 20, ketiga US$ 40, maka yang US$ 50 tetap mendapat pembebasan bea masuk dan pajak impor, begitu pun yang US$ 20, karena jika ditotal baru mencapai US$ 70.

"Yang US$ 20 karena secara akumulatif masih di bawah US$ 75 juga dapat kebebasan. Tapi yang US$ 40 tidak dapat karena sudah melampaui US$ 75," sebutnya saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

Aturan yang baru ini tertuang dalam PMK Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMK 182 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.


Sementara dalam aturan yang lama, importir bisa mengimpor barang berkali-kali dalam sehari tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor, selama per transaksi tidak melebihi US$ 100. Hal itu karena tidak berlaku secara akumulatif.

"Berapa pun transaksi barang kiriman sehari, seminggu, sebulan tidak diperhitungkan, bebas bea masuk dan pajak impor. Misal saya beli sarung HP US$ 50. Itu karena di bawah US$ 100, kemudian tidak kena pajak dan bea masuk. itu berlaku sebelum ini (PMK 112)," tambahnya.



Saksikan juga video 'E-commerce Siap Dukung Kominfo Majukan UMKM':

[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads