Adapun saat ini pihaknya sudah memfasilitasi pertemuan antar asosiasi pengemudi online untuk memberikan masukan pada FGD nanti.
"Dua hari ini beberapa aliansi sedang konsolidasi. Mereka akan hasilkan beberapa pemikiran untuk diberikan sumbangan ke peraturan menteri baru yang sedang dibentuk pemerintah. Diharapkan Jumat sudah FGD dengan aliansi dan aplikator," katanya kepada detikFinance saat dihubungi, Selasa (18/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan, dalam aturan baru ini pihaknya tidak akan memasukkan kembali poin-poin yang telah ditolak MA pada putusan sebelumnya. Kewajiban uji kir dan pemasangan stiker misalnya akan diganti dengan alternatif lainnya sebagai garansi keamanan dan keselamatan penumpang maupun pengemudi.
"Yang jelas mana yang putusan MA tidak diterima, tidak mungkin kita akan masukkan kembali dalam perumusan yang baru. Walaupun dalam pasal-pasal yang kemarin di Permen 108 soal keselamatan, perlindungan ke pengemudinya, itu tidak bisa dimasukkan lagi karena sudah dianulir. Jadi yang saya masukkan cuma yang bisa diterima saja," ungkapnya.
Sebagai informasi, pembatalan payung hukum transportasi online oleh MA telah terjadi beberapa kali. Sebelumnya MA pernah membatalkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yang terbit pada 1 April 2017 sebagai revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
MA menilai sebagian pasal pada Permenhub 108 Tahun 2017 yang berlaku efektif pada 1 November 2017 merupakan pemuatan ulang materi Permenhub 26 Tahun 2017 dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
MA pun memerintahkan kepada Menteri Perhubungan untuk mencabut 23 pasal pada Permenhub 108 Tahun 2017. Beberapa isi pasal yang dicabut di antaranya mengatur tarif taksi online harus sesuai batas bawah dan atas, pemasangan stiker, STNK harus berbadan hukum, hingga persyaratan teknis perizinan penyelenggaraan (minimal lima kendaraan, tempat penyimpanan kendaraan, dan bengkel). (eds/ara)