Mantan Napi Boleh Nyaleg, Bagaimana Kalau Daftar CPNS?

Mantan Napi Boleh Nyaleg, Bagaimana Kalau Daftar CPNS?

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 20 Sep 2018 17:40 WIB
Foto: Tim Infografis
Jakarta - Mantan narapidana (napi) diperbolehkan mengikuti pemilihan calon legislatif alias nyaleg. Hal itu setelah revisi Perubahan atas peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 pasal 45A, tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Jika mantan narapidana boleh nyaleg, apakah mereka juga diperbolehkan melamar menjadi CPNS?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan pun menegaskan, mantan narapidana tidak bisa mengikuti lowongan CPNS. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kalau narapidana ada persyaratan khusus di PP 11 Tahun 2017, dibuktikan dengan surat keterangan kelakuan baik (SKKB). Jadi kalau dia sudah punya catatan kriminal pasti tidak bisa untuk masuk," katanya dalam konferensi pers di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Dia menjelaskan, hingga saat ini persyaratan sebagai CPNS masih mengacu pada aturan tersebut. Dengan demikian, tak ada peluang bagi mantan narapidana ikut seleksi CPNS.

"Di regulasinya masih seperti itu persyaratannya," tambahnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads