Menurut Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto hal ini dilakukan agar SPBU tidak mengalami kekosongan pasokan B20. Sebab, pemesanan B20 memerlukan waktu yang lama.
"Purchase order (PO) itu dari badan usaha BBM ke badan usaha BBN itu kita putuskan 14 hari sebelum delivery. Karena 14 hari itu butuh transportasi dan butuh penyediaan kapal, mencari kapal transportasi dari titik pabrik supply BBN ke depotnya BBM," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dengan adanya aturan tersebut SPBU tidak akan kekurangan B20 dan menjual solar atau B0. Sehingga pihak terkait tidak akan terkena denda Rp 6.000 per liter.
Djoko juga memaparkan rencananya aturan ini akan dituangkan di dalam standar operasional prosedur (SOP) dalam waktu dekat.
"Nanti ada SOP, secepatnya," terang dia.
Sementara itu, keputusan ini juga akan memberi keringanan bila kapal pengangkut tersebut telat membawa B20 misalnya, karena kandas.
"Misalnya kapalnya kandas karena pasang surut kan bisa saja. Ini nanti lihat foto-fotonya ya sudah," tutup dia. (ara/ara)