Tak Bisa Jadi PNS, Guru Honorer di Atas 35 Tahun Dapat Ini

Tak Bisa Jadi PNS, Guru Honorer di Atas 35 Tahun Dapat Ini

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 21 Sep 2018 17:19 WIB
Foto: Syahdan Alamsyah
Jakarta - Guru honorer berusia 35 tahun ke atas tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS. Namun dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), mereka tetap bisa jadi pegawai pemerintah setara PNS. Saat ini aturannya sedang disiapkan.

"Untuk P3K bisa diikuti oleh honorer 35 tahun ke atas, bahkan 2 tahun sebelum masa pensiun di jabatan itu," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan, dengan skema P3K, guru honorer dikontrak minimal 1 tahun kerja hingga batas masa pensiun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"P3K ini memiliki kontrak kerja dari 1 tahun sampai batas usia pensiun untuk jabatan yang dipekerjakan. Misal guru bisa sampai 65 tahun, bisa kontraknya sampai 65 tahun," sebutnya.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menilai, skema P3K bisa menyelesaikan masalah yang selama ini dihadapi guru honorer yang tidak bisa diangkat jadi PNS.

Skema P3K dinilai setara dengan PNS karena hak keuangan berupa gaji dan tunjangan yang diterima nilainya sama. Bedanya, P3K tak mendapat uang pensiun.

"Sore ini sudah ada solusi masalah yang cukup laten dalam kaitannya posisi guru khususnya honorer. Mudah-mudahan ini solusi terbaik," paparnya.

"Ini saya kira menunjukkan tingkat kepedulian pemerintah kepada guru. Karena 112 ribu guru yang akan direkrut melalui jalur PNS, dan juga melalui jalur P3K. Ini saya kira langkah yang sangat serius untuk memperhatikan keberadaan guru kita," tambahnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads