Dari keterangan resmi yang diterima detikFinance, Minggu (23/9/2018), Ombudsman menilai kisruh yang terjadi menandai kebijakan perberasan belum terintegrasi dari hulu sampai hilir.
Ombudsman menawarkan 7 langkah yang bisa diambil pemerintah untuk menyudahi silang pendapat antar penyelenggara negara terkait impor beras, yakni sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tetapkan dan publikasikan segera hasil perbaikan perhitungan data produksi nasional oleh BPS (Kerangka Sampling Area).
2. Lakukan audit posisi stok beras di Perum Bulog dan hitung perkiraan stok beras di penggilingan (supervisi metode oleh BPS).
3. Tetapkan neraca beras nasional sebagai dasar pengambilan keputusan impor.
4. Perbaiki kebijakan pengadaan dan distribusi beras di Perum Bulog: jangan hanya memaksakan serap beras petani tanpa kejelasan skema distribusi dan/atau disposal stock policy.
Baca juga: Mendag Sebut Impor Beras Sudah Cukup |
5. Terapkan skema dan prosedur baku untuk pengambilan keputusan impor/tidak impor dalam rakortas.
6. Pastikan semua informasi dan data dapat diakses secara baik oleh publik.
7. Pastikan semua menteri dan pejabat terkait mematuhi keputusan rakortas agar tidak merusak kepercayaan publik. (zlf/zlf)