"Kami konsisten dalam tiga tahun ini, karena roadmap-nya mengurangi konsumsi," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, dalam paparannya, Senin (24/9/2018).
Sementara itu, secara terpisah Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, menambahkan kebijakan ini juga untuk meningkatkan kepatuhan pabrikan rokok dalam membayar tarif cukai sesuai dengan golongannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kebijakan ini, Suahasil melanjutkan, kebocoran terhadap keuangan negara juga akan berkurang. Karena itu, dia berharap kebijakan ini mampu dipahami oleh para pelaku industri.
"Semoga mindset ini didapatkan. Kepatuhan itu kami hargai, sangat dihargai sekali. Karena itu bea cukai mendesain perusahaan patuh," ujar dia.
Roadmap penyederhanaan layer tarif cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Dari 2019 sampai 2021 mendatang, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi, 8, 6, dan 5 layer. Adapun pada 2017 lalu, tarif cukai rokok mencapai 12 layer. (dna/eds)