Anggaran Rp 4,9 triliun itu disiapkan pemerintah dari APBN yang didasarkan pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 113 Tahun 2018 Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak menjawab eksplisit apakah dana tersebut sudah cair. Sri Mulyani mengatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pencairan dana untuk BPJS Kesehatan sudah ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Keuangan, kata Sri Mulyani, akan menjalin koordinasi dengan kementerian terkait dan BPJS Kesehatan agar defisit tak terulang di kemudian hari.
"Kementerian Keuangan akan kerja sama dengan kementerian yang lain (Kementerian) Kesehatan dan BPJS (Kesehatan) melihat agar bagaimana agar BPJS (Kesehatan) bisa sustainable ke depan," tutur Sri Mulyani.