Ini Proyek yang Seret Eks Dirut Pertamina ke Kejagung

Ini Proyek yang Seret Eks Dirut Pertamina ke Kejagung

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Selasa, 25 Sep 2018 08:27 WIB
Ini Proyek yang Seret Eks Dirut Pertamina ke Kejagung
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan ditahan di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

Dia ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Meski proyek tersebut sudah berlalu sekitar sembilan tahun lalu, namun Karen harus mempertanggungjawabkan keputusannya saat itu ketika mengakuisisi blok migas di Australia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagai mana kronologi akuisisi proyek eksplorasi blok migas? berapa nilainya? kemudian, mengapa Karen bisa diduga melakukan korupsi? Berikut berita selengkapnya:
"Dalam proses pemeriksaan tim penyidik berpendapat diperlukan langkah atau tindakan upaya paksa berupa penahanan, yang jelas maksud dan tujuannya telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan terpenting dalam rangka segera penyelesaian perkara ini. Jadi hari ini tersangka Karen dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).

Jampidsus menegaskan Karen disangka melanggar aturan terkait investasi yang dilakukan pada 2009. Investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia diduga menyimpang mulai dari tahapan pengusulan investasi.

Investasi dilakukan dengan pembelian sejumlah aset ROC Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy. Pengusulan investasi itu, disebut Kejagung, tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan, yakni tidak melakukan kajian kelayakan dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

"Investasi pembelian sudah berjalan tapi nggak membawa hasil, istilahnya rugi Pertamina," tegas Jampidsus.

Adi meminta tim penyidik cepat merampungkan berkas perkara Karen untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Selain Karen, Kejagung sudah menetapkan sejumlah tersangka lain, termasuk mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan.

"Langkah selanjutnya, tim penyidik menyelesaikan ini dan semoga dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, Pertamina Hulu Energy, telah mengakuisisi 10 persen blok Basker Manta Gummy (BMG) milik ROC Oil Limited Australia.

Pertamina telah secara resmi menguasai 10 persen blok BMG di Australia itu terhitung sejak 1 April 2009. Perseroan harus merogoh kocek hingga US$ 31,5 juta untuk mengakuisisi lapangan lepas pantai di Victoria Australia tersebut. Adapun total produksi blok tersebut sebesar 9.000 barel per hari, dimana PHE mendapatkan 10 persennya.

Dengan masuknya Pertamina Hulu Energi berarti pembagian kepemilikan dalam Joint Venture pengembangan blok GMB tersebut yaitu Anzon Australia yang merupakan anak usaha ROC Oil Limited Australia sebesar 30 persen, Beach Petroleum sebesar 30 persen, CIECO Exploration and Production sebanyak 20 persen, Sojitz Energy Australia sebesar 10 persen dan PT Pertamina Hulu Energi sebesar 10 persen.

Dari kasus tersebut Karen ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Investasi Pertamina dengan melakukan akuisisi berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy Australia ini diduga menyimpang. Pengusulan investasi pada 2009 ini diduga tidak sesuai dengan pedoman investasi.

Pengambilan keputusan investasi ini tanpa ada studi kelayakan (feasibility study) dan persetujuan dewan komisaris.

Karen ditahan penyidik pada Jampidsus Kejagung setelah diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (24/9/2018). Karen ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pengacara Karen, Susilo Ariwibowo, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan praperadilan. Karen, menurutnya, empat kali dipanggil sebagai saksi. Sedangkan hari ini Karen diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Saya berpendapat urgensinya nggak ada penahanan itu," ujar Susilo.

Berikut perjalanan kasus Karen Agustiawan:

27 Maret 2018

Kejagung meminta perpanjangan masa cegah Karen Agustiawan ke luar negeri. Masa cegah Karen diperpanjang hingga 4 Oktober 2018.

4 April 2018

Penyidik Kejaksaan Agung menginformasikan penetapan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjadi tersangka. Karen disangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.

Karen ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018

Karen disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

30 Agustus 2018

Tersangka lain dalam kasus ini, eks Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan alias FS, ditahan penyidik Kejaksaan Agung.

Total ada empat tersangka, termasuk Karen Agustiawan, dalam kasus dugaan korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Kejagung sebelumnya menahan mantan Manajer Merger and Acquisition (M&A) Direktorat Hulu Pertamina berinisial BK. Sementara itu, satu orang tersangka lainnya adalah Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (saat kasus terjadi) berinisial GP.

Dirdik pada Jampidsus, Warih Sadono, sebelumnya menjelaskan investasi Pertamina diduga menyimpang mulai dari tahapan pengusulan investasi. Pengusulan, disebut Kejagung, tidak sesuai pedoman investasi dalam pengambilan keputusan, yakni tidak melakukan kajian kelayakan dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Pada 2009, Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset (interest participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan agreement for sale and purchase--BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai USD 31.917.228,00.

Akibat tidak sesuai dengan aturan, investasi disebut tidak memberikan keuntungan bagi Pertamina serta tidak menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

"Kerugian keuangan negara senilai USD 31.492.851 dan AusD 26.808.244 atau setara dengan Rp 568.066.000.000 berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum M Rum.

Pengamat BUMN sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu berpendapat, langkah Karen ini merupakan salah satu risiko bisnis yang bisa saja terjadi.

Ia justru khawatir, kejadian ini bakal membuat pejabat BUMN lainnya takut untuk mengambil keputusan bisnis.

"Kalau risiko bisnisnya seperti ini (ditahan), orang nggak bakalan lagi ada yang berani mengambil risiko bisnis," jelas dia kepada detikFinance, Senin (24/9/2018).

Dari kasus Karen, Said menjelaksan, hanya ada tiga hal yang bisa membuat seseorang bisa mendapat status korupsi. Tiga diantaranya yaitu melanggar peraturan, merugikan negara, kemudian yang ketika itu merugikan diri sendiri dan merugikan orang lain. Namun, Said melihat tak ada hal yang dilanggar Karen.

"Tiga hal seseorang yang bisa dikatakan korupsi yaitu, melanggar peraturan, merugikan negara, kemudian yang ketika itu merugikan diri sendiri dan merugikan orang lain. Hal yang menarik adalah saya tidak melihat aturan mana yang dilanggar," papar dia.

Hide Ads