Para Petinggi BUMN yang Tersandung Kasus Akibat Kebijakannya

Para Petinggi BUMN yang Tersandung Kasus Akibat Kebijakannya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 25 Sep 2018 16:05 WIB
1.

Para Petinggi BUMN yang Tersandung Kasus Akibat Kebijakannya

Para Petinggi BUMN yang Tersandung Kasus Akibat Kebijakannya
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan kini mendekam rumah tahanan Pondok Bambu. Mantan orang nomor satu di BUMN migas ini ditahan karena dugaan penyalahgunaan investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 silam.

Karen bukanlah petinggi BUMN pertama yang tersandung kasus karena kebijakannya. Beberapa orang nomor satu di perusahaan pelat merah juga tercatat pernah tersandung kasus.

Bukan hanya di perusahaan BUMN, pejabat sekelas Menteri BUMN juga pernah tersandung masalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar orang-orang tersangkut kasus tersebut:

Nur Parmudji merupakan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero). Dia pernah tersandung kasus terkait pengadaan High Speed Diesel (HSD) PT Trans Petrochemical Pasific Industri (TPPI).

Kasus ini berawal pada 2010 saat PLN menunjuk PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) untuk mengadakan HSD selama empat tahun. Dalam realisasinya, TPPI hanya bisa memenuhi satu tahun pengadaan HSD dari jangka waktu yang sudah disepakati dalam kontrak.

Selanjutnya perusahaan tersebut justru melemah dan tidak lagi mampu meneruskan perjanjian. Selain itu, berdasarkan penilaian tim verifikasi PLN, TPPI dinyatakan tidak layak memasok HSD karena sedang bermasalah.Namun sejauh ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono diamankan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri karena dugaan menyalahgunakan izin importasi.

"Tersangka ditangkap terkait dengan dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/6/2017).

Achmad Boediono ditangkap di rumahnya, daerah Pondok Gede, Bekasi, pada pukul 14.00 WIB. Sebelumnya ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Agung menjelaskan, sebagai BUMN, PT Garam menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional.

Namun sesuai Surat Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Kemeterian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCl di atas 97 persen. Kemudian, lanjut Agung, garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap SEGI TIGA G dan dijual untuk kepentingan konsumsi.

"Sedangkan sisanya 74.000 ton di perdagangkan atau didistribusikan kepada 45 perusahaan lain," jelas Agung.

Sebagiamana tertuang dalam pasal 10 Permendag 125 tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

"Sementara yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat," ucap Agung.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk Garuda Indonesia. Emirsyah diduga menerima suap lewat tersangka Soetikno Soedarjo, yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd.

Atas masalah itu, KPK menyita rumah mantan orang nomor satu maskapai pelat merah ini. Rumah itu berada di kawasan elit Pondok Indah.

"Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, penyidik hari ini (29/3) menyita sebuah aset milik keluarga tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (29/3/2018).

"Aset berupa 1 unit rumah di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan," imbuh Febri.

Menurut KPK, rumah itu dibeli oleh Keluarga Emirsyah pada tahun 2012 seharga kurang lebih Rp 8,5 miliar. Rumah itu diduga berasal dari tersangka lainnya, mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

"Uang untuk pembayaran rumah tersebut diduga berasal dari tersangka SS (Soetikno Soedarjo). Penyidik dan tim asset tracing menggunakan metode follow the money, sehingga akhirnya memutuskan untuk menyita rumah tersebut," tutur Febri.

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi pembayaran komisi fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS.

Budi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018) pukul 15.30 WIB.

"BTJ (Budi Tjahjono) ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi.

Budi telah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai tersangka sebelum akhirnya ditahan. Mantan Dirut Askrindo ini ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun yang lalu atau tepatnya pada Rabu, 3 Mei 2017.

Budi diduga melakukan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo kepada dua agen. Budi diduga memerintahkan penunjukan perorangan menjadi agen dengan dua proses pengadaan pada 2010-2012 dan 2012-2014.

Dalam pengadaan pertama, BP Migas pada 2009 mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di kontraktor kontrak kerja sama (KKS). Panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas, menurut Febri, mengumumkan PT Jasindo sebagai leader concortium.

Dalam pengadaan kedua, proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-kontraktor KKS pada 2012-2014 dilakukan oleh BUMN ini. PT Jasindo juga ditunjuk sebagai leader concortium. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 15 miliar.

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan juga pernah menjadi tersangka terkait kasus mobil listrik.

"Iya (tersangka). Iya (kasus) mobil listrik," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2017).

Kasus ini bermula karena gelaran KTT APEC 2013 di Bali. Dalam acara itu dipamerkan kendaraan ramah lingkungan, yaitu mobil listrik. Belakangan terungkap proyek mobil listrik itu bermasalah dan kejaksaan mengusut perkara itu.

Hide Ads