Pengembang Swasta Ingin Ikut Bangun Rusun Nempel Stasiun

Pengembang Swasta Ingin Ikut Bangun Rusun Nempel Stasiun

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Rabu, 26 Sep 2018 18:11 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pengembang properti yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mengaku swasta tidak bisa berpartisipasi dalam pembangunan kawasan transit oriented development (TOD). Hal itu dikarenakan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP REI, Hari Ganie pemerintah telah mengatur pengembangan kawasan TOD dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 16 Tahun 2017. Di mana aturan tersebut menunjuk BUMN sebagai pelaksana.

Alhasil, pengembang swasta tidak ada yang bisa ikut berpartisipasi. Padahal, pihaknya sendiri optimistis bisa membangun dengan bekal pengalaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami sih sudah punya experience, pasar bagus dan ingin sekali dilibatkan tetapi masih tertahan Permen ATR Nomor 16 Tahun 2017. Di situ ada penunjukan pengelola kawasan semua 11 tidak ada satu pun yang dari swasta," papar dia di dalam acara FGD Series di Veranda Hotel, Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Lebih lanjut, ia meminta agar pemerintah mengatur kembali regulasi tersebut. Pasalnya hal itu tidak sesuai dengan visi pemerintah untuk melibatkan pengembang swasta dalam pembangunan kawasan.

"Harusnya Permen ATR ditunda kembali ya, karena lucu saja katanya mau public partnership, katanya pemerintah kesulitan dana. Mau melibatkan swasta tetapi pemerintah membuat peraturan yang swasta tidak dilibatkan," ungkapnya.


Untuk itu, ia berharap agar pemerintah mau membentuk badan pengelola (BP) agar semua pembangunan dapat terintegrasi dengan baik.

"Pemerintah harusnya membuat badan pengelola, itu kan terkait semuanya ada isu administrasi, transportasi, tata ruang jadi gitu. Nah jadi, tiap titik TOD kerjasama dengan BP," tutup (zlf/zlf)

Hide Ads