Proses pemilihan calon investor BMI pun dipantau dan diseleksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun OJK menegaskan bahwa proses pencarian calon investor baru BMI merupakan murni proses business to business.
Deputi Komisioner Bidang Strategi dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan ada 3 hal yang menjadi tolak ukur bagi OJK untuk memberikan restu ketika BMI mengajukan calon investornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anto menjelaskan ada 3 kriteria investor yang bisa mendapatkan restu OJK. Pertama, sang investor harus memiliki kredibilitas tinggi sebagai pemegang saham industri keuangan.
Kedua, sang investor tentunya harus memiliki uang yang cukup. Bukan hanya untuk menyuntikan modal tapi juga bisa ikut berperan mengembangkan BMI ke depannya.
"Ketiga harus dilakukan tidak melanggar ketentuan," tambahnya.
OJK mencatat sepanjang BMI menyatakan tengah mencari suntikan dana, sudah ada 5 kelompok investor yang menunjukan minat. Namun yang benar-benar menunjukan minat serius hanya Lynx Asia dan konsorsium yang terdiri dari nama-nama pengusaha tanah air kenamaan yakni Ilham Habibie, Arifin Panigoro hingga Dato' Sri Tahir. (das/dna)