BPK: OJK Harus Bayar Utang Pajak Rp 901 Miliar

BPK: OJK Harus Bayar Utang Pajak Rp 901 Miliar

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 02 Okt 2018 14:40 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memiliki tunggakan pajak. Temuan itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) Tahun 2018.

BPK mencatat OJK memiliki saldo utang pajak badan per 31 Desember 2017 sebesar Rp 901,10 miliar. Utang pajak itu belum dilunasi OJK.

Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara pun menegaskan temuan itu bukan hanya bersifat rekomendasi, OJK wajib melunasi utang pajak tersebut

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Utang pajak OJK itu harus dibayar sama OJK," tuturnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10/2018).



BPK sendiri mencatat ada 15 temuan pemeriksaan yang memuat 13 permasalahan SPI (sistem pengendalian intern) dan 11 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atau berpotensi merugikan negara.

Ada 2 penekanan BPK lainnya pada laporan keuangan OJK 2017. Pertama terdapat beban dibayar dimuka sebesar Rp 412,31 miliar atas sewa gedung yang tidak dimanfaatkan.

Kedua ada aset tetap dan aset tak berwujud yang berasal dari dana APBN dan digunakan oleh OJK. Aset itu belum ditetapkan statusnya oleh Kementerian Keuangan, namun dicatat sebagai aset oleh OJK.

(das/eds)

Hide Ads