Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK memiliki payung hukum yang meminta perbankan untuk memberikan kemudahan nasabah yang terkena bencana.
"Kita sudah mempunyai kebijakan atau Peraturan OJK, kita mengatakan bahwa OJK bisa meminta atau memberikan kebijakan bank untuk tidak menagih dulu kepada debitur kena dampak bencana," ujarnya di Kantor Pusat OJK Jakarta, Kamis (4/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Wimboh, kelonggaran serupa juga diterapkan ke bencana Lombok. Dia menuturkan, penundaan itu bisa berlaku 2 hingga 3 tahun.
"Sehingga bisa ditunda dan restruktur periode 2-3 tahun. Kasus Lombok kita kasih 3 tahun," ujarnya.
Kelonggaran lain, lanjut Wimboh, bisa juga berupa penyesuaian denda maupun biaya administrasi.
"Tidak ditagih reschedule, penyesuaian denda kalau ada denda, penyesuaian biaya administrasi, memberikan kemudahan para debitur," tutupnya.