Korban Gempa Palu Bisa Tunda Cicilan Kredit Sampai 3 Tahun

Korban Gempa Palu Bisa Tunda Cicilan Kredit Sampai 3 Tahun

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 04 Okt 2018 16:40 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan kelonggaran-kelonggaran pada debitur yang terkena dampak gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah. Kelonggaran tersebut berupa penundaan penagihan kredit.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK memiliki payung hukum yang meminta perbankan untuk memberikan kemudahan nasabah yang terkena bencana.

"Kita sudah mempunyai kebijakan atau Peraturan OJK, kita mengatakan bahwa OJK bisa meminta atau memberikan kebijakan bank untuk tidak menagih dulu kepada debitur kena dampak bencana," ujarnya di Kantor Pusat OJK Jakarta, Kamis (4/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan bagi yang meninggal diproses kalau debitur meninggal ada asuransinya, lelang jaminan, itu proses bisnis normal," tambahnya.


Lanjut Wimboh, kelonggaran serupa juga diterapkan ke bencana Lombok. Dia menuturkan, penundaan itu bisa berlaku 2 hingga 3 tahun.

"Sehingga bisa ditunda dan restruktur periode 2-3 tahun. Kasus Lombok kita kasih 3 tahun," ujarnya.

Kelonggaran lain, lanjut Wimboh, bisa juga berupa penyesuaian denda maupun biaya administrasi.

"Tidak ditagih reschedule, penyesuaian denda kalau ada denda, penyesuaian biaya administrasi, memberikan kemudahan para debitur," tutupnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads