Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pada dasarnya aturan baru harus dikeluarkan dalam tenggat waktu tiga bulan setelah putusan MA. Sebab, bila lebih dari waktu yang ditentukan maka aturan tersebut tidak akan berlaku.
"Target sebelum tiga bulan sudah selesai, ini sudah nyusun," papar dia kepada detikFinance, Jumat (5/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Sub Direktorat Angkutan Orang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo mengungkapkan putusan MA keluar pada tanggal 20 September, dengan begitu tenggat waktu yang ditetapkan adalah 21 Desember.
Adapun saat ini, aturan tersebut tengah digodok oleh Kementerian Perhubungan. Kemudian rencananya, akan didiskusikan kembali dengan perwakilan pengendara taksi online.
Kemudian, pada awal Desember atau pertengahan Desember aturan tersebut bisa diselesaikan untuk diundangkan dan disosialisasikan.
"Kita targetkan kemarin, jadi pada awal Desember atau paling lambat pertengahan Desember itu sudah ditetapkan dan diundangkan sehingga batas waktu 20 Desember tidak terlewati," tutup dia.
Sekadar informasi, aturan taksi online pertama kali tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 23/2017 kemudian diperbaharui karena ditolak MA menjadi PM Nomor 26/2017 dan kembali diatur lagi dalam PM Nomor 108/2017. (ara/ara)