Tak Bisa Ekspor, Pengusaha Karang Hias Rugi Rp 100 Miliar

Tak Bisa Ekspor, Pengusaha Karang Hias Rugi Rp 100 Miliar

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 17 Okt 2018 11:11 WIB
Ilustrasi karang/Foto: DW (Soft News)
Jakarta - Pengusaha karang hias atau koral tergabung Asosiasi Koral Karang dan Ikan Hias Indonesia (AKKHI) mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar karena tidak bisa ekspor.

Ketua AKKHI Dirga Adhi Putra Singkarru menerangkan, pengusaha koral tak bisa ekspor sejak Mei 2018. Mereka tak bisa ekspor karena Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak mengeluarkan health certificate (HC) sebagai syarat ekspor.

Sementara, lanjutnya, 100% produksi karang hias untuk dijual ke luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total kerugian di bulan keenam Rp 100 miliar," kata dia kepada detikFinance, Selasa (15/10/2018).


Dia mengatakan, akibat setop ekspor sebanyak 80% pekerja dipulangkan. Dia bilang, tenaga kerja yang terlibat dalam produksi karang hias sebanyak 12 ribu pekerja.

"Pemberhentian pegawai 80% dari total 12 ribu pekerja," ujarnya.

Dirga menerangkan, produksi karang hias sendiri tersebar di 11 provinsi. Wilayah itu antara lain, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Lampung.


Dirinya mengaku kecewa atas langkah yang ditempuh BKIPM KKP. Padahal, pemerintah saat ini tengah giat mendorong ekspor.

"Pak Jokowi dalam pidato kenegaraan menambah investasi, membuka lapangan kerja, nilai ekspor. Kok tidak sejalan maunya pemerintah. Di satu sisi dolar lagi naik," keluhnya.




Tonton juga 'Pesan Menteri Susi di CFD, Jaga Laut dan Harus Makan Ikan':

[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads