Akuisisi Saham Freeport Bisa Terganjal Masalah Lingkungan?

Akuisisi Saham Freeport Bisa Terganjal Masalah Lingkungan?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 17 Okt 2018 17:40 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Masalah lingkungan dalam proses akuisisi saham PT Freeport Indonesia menjadi pembahasan serius dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot, Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin, dan Direktut Eksekutif PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas.

Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian mempertanyakan masalah lingkungan dan pengaruhnya dalam pembiayaan, serta keberlanjutan pengambilalihan saham PTFI.

"Di HoA itu ada tersirat mengenai masalah lingkungan termasuk yang diaduit BPK, karena akan berpengaruh terhadap pada financial, ada nggak?" ujar Ramson di Komisi VII DPR Jakarta, Rabu (17/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Merespons hal itu, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jika masalah lingkungan masih ada masalah maka transaksi pembelian saham tidak bisa terjadi.

"Jadi isu mengenai lingkungan yang di BPK harus sudah diselesaikan, harus sudah jelas, ke depannya seperti apa kalau itu masih belum jelas, settlement transaksi tidak bisa terjadi," ujarnya.

Dia melanjutkan, masalah lingkungan mesti selesai untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang permanen. Dia mengatakan, penyelesaian masalah lingkungan ini kemudian menjadi syarat untuk mendapat pinjaman bank.

"IUPK membutuhkan itu, dari sisi Kementerian LHK mesti menyelesaikan secara final, itu akan dimasukkan ke lampiran IUPK. Di lampiran IUPK inilah bank akan merasa nyaman untuk bisa mengeluarkan pinjaman. Diharapkan sekali isu lingkungan bisa diselesaikan sehingga transaksi berjalan. Memang leading-nya ada ada tempatnya Pak Tony (Dirut PTFI)," jelasnya.

"Yang kita kondisikan isu lingkungan harus selesai, bank bisa mencairkan pinjaman, pembayaran bisa terjadi, tranksaksi bisa close," ujarnya.


Budi mengatakan, jika isu lingkungan tak rampung maka bank tak bisa memberi pinjaman. Alhasil, transaksi pembelian saham tak bisa terjadi.

"Kalau isu lingkungan tidak selesai bank tidak mungkin melakukan pencairan pembiayaan, sehingga payment tidak terjadi. Walaupun seharusnya sepengetahuan kami harusnya isu lingkungan ini bisa diselesaikan," tutupnya. (dna/dna)

Hide Ads