Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%. Para buruh meminta kenaikan upah sebesar 20-25%.
Beragam alasannya diulas
detikFinance dalam infografis di bawah ini:
 Foto: Tim Infografis: Zaki Alfarabi |
(dna/ara)