Soal Status Izin Meikarta, Ini Kata Menteri PUPR

Soal Status Izin Meikarta, Ini Kata Menteri PUPR

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Jumat, 19 Okt 2018 15:03 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Proyek pengembangan kawasan hunian Meikarta di Bekasi ternyata masih terganjal soal perizinan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku mendapatkan laporan dari Walikota Bekasi bahwa proyek tersebut belum mengubah izin RTRW nya dari lahan pertanian menjadi kawasan hunian.

"Yang jelas kalau yang saya ikutin, RTRW nya (Meikarta) itu memang belum masuk ke dalam RTRW. Tadi saya ketemu Pak Walikota Bekasi, saya tanyain kenapa itu Meikarta? Oh iya Pak, itu karena belum masuk di dalam RTRW. Padahal RTRW itu bisa direvisi setiap lima tahun sekali kalau mau diperbaharui," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mungkin di situ RTRW nya masih kegiatan pertanian, bukan permukiman. Kalau mau diubah, ya dia musti diubah jadi kawasan permukiman," lanjut dia.


Basuki mengatakan, seluruh lokasi yang akan dibangun Meikarta tersebut belum menuntaskan izin perubahan RTRW-nya. Sementara sebelumnya Ketut Budi Wijaya, CEO Meikarta pernah mengklarifikasi bahwa awalnya proyek itu mendapatkan izin untuk 350 hektar termasuk untuk proyek Orange County. Kemudian izin diperluas hingga 500 ha.

Namun proyek ini ada persoalan lain dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Deddy Mizwar pada Agustus 2017 sempat meminta Lippo Grup untuk menghentikan sementara proyek karena belum mendapatkan rekomendasi dari pemprov. Pemprov Jabar hanya memberikan rekomendasi izin 84,6 hektar untuk lahan proyek Meikarta.

"Jadi utamanya kalau di Meikarta itu belum masuk di dalam RTRW, kemudian ada perizinan-perizinan yang sangat rentan dengan yang begitu (suap)" tuntas Basuki.

(eds/fdl)

Hide Ads