Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady mengatakan, investor atau pemodal yang akan membeli saham perusahaan beraset kecil mesti memiliki kemampuan analisis risiko saham. Kemudian, pemodal dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta hanya diizinkan investasi maksimum 5% dari penghasilan.
"Profil penghasilan investor, mereka punya penghasilan sampai Rp 500 juta maksimum investasi 5% dari penghasilannya," kata dia dalam acara Pelatihan dan Gathering Media di Bogor, Sabtu (21/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dia berharap dengan adanya aturan terkait pelepasan UKM ini dapat memberikan solusi soal keterbatasan akses modal. Bagi investor, diharapkan akan mendapat untung dari pembagian dividen.
"Harapannya sederhana prosesnya juga memberikan solusi startup yang belum bankable, belum punya akses bank yang bagus," tutupnya. (hns/hns)