Proses Perizinan Meikarta Menurut Ridwan Kamil

Proses Perizinan Meikarta Menurut Ridwan Kamil

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 22 Okt 2018 16:06 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan kewenangan dalam proses perizinan megaproyek Meikarta berada di tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat hanya memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab.

Melalui akun Instagram resminya, pria yang sering disapa RK itu mengatakan dari 500 hektare lahan yang direncanakan dan 143 hektare yang diajukan Pemkab. Dariu jumlah itu, Pemprov Jawa Barat terdahulu baru mengeluarkan rekomendasi untuk lahan seluas 85 hektare.


RK juga mengatakan, untuk sementara ini tidak ada masalah administrasi dalam pengajuan 85 hektare tersebut. Namun, tulis RK, jika ada masalah suap-menyuap pada izin-izin lanjutannya (IMB/AMDAL), maka itu merupakan bentuk pidana. Pemprov pun mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara itu sebagai Gubernur baru, saya akan secepatnya melakukan review dan kajian secara menyeluruh dan adil terkait menyikapi proyek ini di masa mendatang. Hatur Nuhun," tulis RK.

Postingan RK tersebut telah disukai hingga lebih dari 129 ribu kali dan dikomentari oleh lebih dari 5.000 kali. Dalam postingan itu pula RK memberikan gambaran tentang proses perizinan megaproyek Meikarta.

[Gambas:Instagram]

(fdl/eds)

Hide Ads