Pelamar CPNS Kemenkumham Wajib Pakai Pita Biru Saat Tes

Pelamar CPNS Kemenkumham Wajib Pakai Pita Biru Saat Tes

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Kamis, 25 Okt 2018 14:19 WIB
Ilustrasi CPNS/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diwajibkan menggunakan pita biru di lengan kanan. Pita berwarna biru tersebut ditempel menggunakan peniti di lengan kanan pelamar CPNS Kemenkumham saat mengikuti tes.

Ketentuan tersebut tertulis dalam surat Nomor SEK.KP.02.01-881 tentang hasil seleksi administrasi Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018.


Selain itu, peserta juga diwajibkan menggunakan kemeja putih tanpa corak, celana hitam panjang, sepatu pantofel. Kemudian bagi peserta berhijab harus menggunakan warna hitam polos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pakaian pada saat pelaksanaan SKD memakai kemeja putih tanpa corak, celana panjang hitam, mengenakan pita biru di lengan kanan (ditempel peniti), sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang menggunakan jilbab warna hitam polos," bunyi aturan tersebut seperti dikutip detikFinance, Kamis (25/10/2018).


Kemudian, peserta juga diwajibkan membawa Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Serta hadir 90 menit sebelum waktu pelaksanaan dimulai.

Adapun, informasi pelaksanaan ujian Kemenkumham dapat dicari melalui akun sosial media resmi Twitter @cpnskumham, website cpns.kemenkumham.go.id, dan layanan pengaduan melalui telegram @cpnskumham.




Tonton juga 'Soal Tes CPNS 2018 Bocor?':

[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads